BERITA
DPR Sahkan RUU, RI Bentuk Kementerian Haji dan Umrah


Jakarta | MantikNews.com — Sejarah baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia resmi tercatat pada Selasa (26/8/2025). Dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keputusan tersebut menjadi tonggak lahirnya Kementerian Haji dan Umrah, sebuah lembaga baru yang mengambil alih seluruh kewenangan pengelolaan ibadah haji dari Kementerian Agama. Kementerian ini merupakan transformasi dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang sebelumnya hanya berbentuk badan layanan khusus.
Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. “Apakah Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanyanya di ruang rapat. Serentak, para anggota DPR yang hadir menjawab, “Setuju.”
Sebelum persetujuan diambil, rapat paripurna terlebih dahulu mendengarkan laporan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengenai hasil pembahasan revisi undang-undang tersebut. Dalam laporannya, Marwan menegaskan bahwa salah satu poin penting dalam revisi adalah perubahan kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.
Marwan menjelaskan, pembentukan kementerian baru ini diharapkan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang lebih terintegrasi dan profesional. “Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan langsung oleh kementerian tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh infrastruktur, aset, serta sumber daya manusia (SDM) yang selama ini berada di bawah Badan Penyelenggara Haji akan dialihkan untuk memperkuat kementerian baru. Dengan demikian, seluruh urusan haji dan umrah resmi berada di bawah satu atap, tidak lagi tersebar di berbagai unit Kementerian Agama.
Dengan disahkannya revisi undang-undang ini, jumlah kementerian di Kabinet Indonesia Maju di bawah Presiden Prabowo Subianto resmi bertambah menjadi 49 kementerian. Keberadaan Kementerian Haji dan Umrah menandai tonggak baru dalam reformasi birokrasi pelayanan ibadah umat Islam, sekaligus menjadi salah satu keputusan strategis terbesar DPR pada periode ini.
