Scroll untuk baca artikel
BERITA

Bisri: Negara Wajib Hadir Berikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat di Maluku

Qiran
48
×

Bisri: Negara Wajib Hadir Berikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat di Maluku

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI Dapil Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina. Foto-Qiran/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina menegaskan, bahwa negara tidak boleh lagi menunda pengakuan, dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

Menurutnya, masyarakat adat merupakan fondasi sejarah bangsa yang telah memiliki sistem pemerintahan, wilayah, dan hukum sendiri jauh sebelum Republik Indonesia (RI) berdiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Bisri, saat membuka diskusi bertajuk “Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”, yang berlangsung di Cafe Ujung JMP Ambon, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan itu dihadiri para raja negeri adat, pimpinan DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah.

“Tema ini bukan sekadar simbolik atau diskusi akademis, tetapi menyangkut masa depan masyarakat adat yang telah menjadi bagian penting dari sejarah, identitas, dan kehidupan sosial masyarakat Maluku. Ini harus kita bela, kita perhatikan, dan kita perjuangkan,” tegas Bisri.

Menurut Bisri, perlindungan terhadap masyarakat hukum adat merupakan bentuk penghormatan, atas kontribusi mereka dalam menjaga identitas, budaya, serta kedaulatan wilayah yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ia menilai, setelah hampir 81 tahun Indonesia merdeka, masih banyak masyarakat hukum adat yang belum memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum secara memadai.

Padahal, keberadaan negeri-negeri adat telah menjadi bagian penting, dalam perjalanan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jauh sebelum negara ini ada, masyarakat adat sudah memiliki pemerintahan, batas wilayah, hukum, dan tata kelola sendiri. Setelah 80 tahun Indonesia berdiri, negara tidak boleh mengabaikan keberadaan mereka,” ujar Bisri.

Diskusi bertajuk “Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”, yang berlangsung di Cafe Ujung JMP Ambon, Selasa (21/7/2026). Foto-Qiran/MANTIK

Karena itu, Bisri menegaskan, perjuangan menghadirkan regulasi yang melindungi masyarakat adat akan menjadi salah satu fokus utama yang terus didorong di tingkat nasional, sejalan dengan upaya memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Sebagai langkah konkret, Bisri mengusulkan pembentukan tim kecil yang beranggotakan sekitar sembilan hingga dua belas orang.

Tim tersebut akan melibatkan unsur DPRD, akademisi, tokoh adat, dan berbagai pemangku kepentingan, untuk menyusun naskah akademik, sekaligus merancang regulasi mengenai perlindungan masyarakat hukum adat di Maluku.

“Kita harus mulai dari sekarang. Kita bentuk tim yang bekerja secara serius, agar lahir regulasi yang mampu melindungi identitas, wilayah, budaya, sejarah, hingga hak-hak masyarakat hukum adat,” katanya.

Bisri juga mengingatkan, bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebenarnya telah memberikan ruang bagi pemerintah daerah, untuk menetapkan peraturan daerah mengenai masyarakat hukum adat. Namun, menurutnya, peluang tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.

Ia berharap, setiap negeri adat di Maluku memiliki regulasi yang secara jelas mengakui keberadaan masyarakat adat beserta seluruh unsur yang melekat di dalamnya, mulai dari struktur pemerintahan adat, mata rumah, wilayah petuanan, rumah adat, situs sejarah, ritual budaya, hingga berbagai aset adat lainnya.

Menurut Bisri, kepastian hukum tersebut akan memperkuat posisi masyarakat adat dalam menghadapi berbagai persoalan, terutama sengketa wilayah maupun pengelolaan sumber daya alam yang kerap bersinggungan dengan hak-hak adat.

Untuk itu, Bisri mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, DPRD, akademisi, dan para pemimpin adat menjadikan forum diskusi tersebut sebagai titik awal memperkuat kolaborasi, dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat hukum adat di Maluku.

“Kecintaan kepada Indonesia harus diwujudkan melalui keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat hukum adat yang telah menjaga warisan leluhur, dan menjadi bagian penting dari sejarah bangsa,” tandas Bisri.

Example 400x400