AMBON | MantikNews.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias meminta pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk tidak hanya mengedepankan langkah penyitaan, serta pemusnahan dalam menangani peredaran minuman keras tradisional sopi.
Menurutnya, sopi perlu ditata secara menyeluruh, agar menjadi produk yang legal, terstandar, sekaligus tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Anos saat dihubungi dari Ambon, Senin (10/8/2026), menanggapi kembali maraknya kegiatan penyitaan, dan pemusnahan sopi di sejumlah lokasi, serta pelabuhan dalam beberapa hari terakhir.
Anos mengaku, memahami langkah aparat yang menjalankan tugas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia menyebut, minuman beralkohol yang diedarkan tanpa memenuhi syarat hukum memang harus menjadi objek pengawasan dan penindakan.
Namun, ia menilai, persoalan ini tidak akan tuntas jika hanya diselesaikan lewat operasi, penyitaan, dan pemusnahan semata.
“Sampai kapan sopi hanya berakhir dengan penyitaan dan pemusnahan, sementara masyarakat yang memproduksinya belum mendapatkan jalan keluar yang jelas?” ujar Anos.
Ia menjelaskan, bahwa bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) maupun Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), sopi bukanlah hal baru.
Minuman tradisional ini telah dikenal secara turun-temurun, dan memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan sosial, adat istiadat, budaya, serta ekonomi masyarakat setempat.
Menurut Anos, di balik setiap jerigen sopi yang disita, terdapat warga yang menggantungkan sebagian besar penghasilannya dari aktivitas produksi tersebut.
“Di balik satu jerigen sopi yang kita lihat, ada petani yang mengambil bahan bakunya, ada keluarga yang melakukan proses penyulingan, dan ada masyarakat kecil yang menggantungkan sebagian penghasilannya dari pekerjaan ini,” katanya.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya hadir pada sisi hilir melalui operasi penertiban, tetapi juga memberikan solusi pada sisi hulu dengan menata sistem produksi minuman tradisional ini.
Anos menilai, Kabupaten MBD telah mengambil langkah awal yang tepat melalui regulasi daerah.
Wilayah ini telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemurnian Minuman Beralkohol Tradisional Arak.
“Semangat dalam kedua aturan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengembangkan minuman tradisional sebagai potensi ekonomi masyarakat, melalui proses pemurnian sehingga menghasilkan produk yang lebih berkualitas dan memenuhi standar. Menurut saya, inilah pintu masuk yang harus kita dorong lebih jauh,” katanya.
Meski demikian, Anos mengakui, masih terdapat kendala ketika produk tradisional ini dibawa keluar dari wilayah MBD, untuk diedarkan lebih luas.
Produk tersebut harus memenuhi berbagai ketentuan terkait produksi, standarisasi, perizinan, distribusi, cukai, pengawasan, hingga aturan penjualan minuman beralkohol.
“Akibatnya masyarakat tetap berada pada posisi yang sulit. Mereka boleh memproduksi, namun ruang legal untuk membawa hasilnya masuk ke pasar yang lebih luas belum sepenuhnya terbentuk,” ujarnya.
Anos kemudian mengajak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di Maluku, untuk meniru kebijakan pengembangan minuman tradisional yang diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia mengaku, pernah melihat langsung upaya tersebut saat berkunjung ke Kupang beberapa tahun lalu. Salah satu hal yang menarik perhatiannya adalah, pengembangan produk Sophia atau Sopi Asli.
Menurutnya, pada tahun 2019 Pemerintah Provinsi NTT bersama Universitas Nusa Cendana mengembangkan, dan meluncurkan Sophia setelah melalui proses penelitian, serta pengujian laboratorium yang ketat.
Sopi yang dulunya sekadar produk tradisional masyarakat, kini diarahkan menjadi produk yang terukur, dikemas dengan baik, memiliki merek dagang, serta mencantumkan kadar alkohol yang jelas.
“Yang perlu kita pelajari adalah pola pikirnya. Jangan mematikan mata pencaharian masyarakat. Jangan pula membiarkan tradisi berjalan tanpa standar. Dan jangan membiarkan produk ini terus-menerus berada dalam status ilegal,” tegasnya.
Anos menyarankan pemerintah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat perlu duduk bersama untuk mengubah produk tradisional menjadi barang yang aman, terstandar, terkendali, dan bernilai ekonomi tinggi.
“Mengapa Maluku tidak bisa melakukan hal yang sama?” tanyanya.
Ia membayangkan sopi yang berasal dari Kisar, Wetar, Moa, Lakor, Leti, Luang, Sermata, maupun daerah lain di Maluku Barat Daya dapat dikembangkan, dalam sistem produksi yang tertata rapi.
Para pengrajin sopi, kata dia, tetap dapat menjadi pemasok bahan baku. Selanjutnya dilakukan tahapan pengujian laboratorium, pemurnian, hingga penentuan standar kadar alkohol.
Produk akhir kemudian dikemas dengan baik, memiliki merek serta identitas khas daerah, memenuhi syarat perizinan dan aturan perdagangan, serta didistribusikan lewat sistem yang diatur ketat.
Selain itu, lokasi penjualan harus dibatasi dan usia pembeli diawasi dengan ketat. Pembayaran pajak, serta cukai juga harus disetorkan kepada negara dan daerah, sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan pola pengelolaan seperti ini, Anos berharap, masyarakat yang selama ini bergerak di sektor produksi bawah dapat memperoleh keuntungan ekonomi yang lebih layak.
“Jadi yang kami perjuangkan bukan kebebasan menjual sopi tanpa aturan. Justru sebaliknya, kami menginginkan sopi diatur dengan lebih ketat, namun sekaligus diberikan jalan, agar menjadi produk legal dan bernilai ekonomi,” jelasnya.
Anos menegaskan, upaya pengendalian tetap diperlukan, karena pemerintah tidak boleh mengabaikan dampak buruk penyalahgunaan alkohol terhadap kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, perlindungan ekonomi bagi produsen dan perlindungan sosial bagi masyarakat harus berjalan beriringan.
Ia berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, DPRD, perguruan tinggi, BPOM, instansi perdagangan dan perindustrian, Bea Cukai, serta lembaga terkait lainnya dapat duduk bersama membahas penataan minuman tradisional Maluku.
“Kita membutuhkan peta jalan (roadmap) penataan minuman beralkohol tradisional Maluku,” katanya.
Peta jalan tersebut, lanjut Anos, dapat dimulai dari pendataan pengrajin, pembentukan kelompok atau koperasi produsen, standarisasi proses penyulingan, uji laboratorium, penentuan kadar alkohol, pemurnian, pengurusan perizinan, pendaftaran merek dan kemasan, hingga sistem distribusi serta pemasaran, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia optimis, jika seluruh tahapan ini dapat dilaksanakan dengan baik, sopi tidak akan selamanya identik dengan razia dan pemusnahan.
“Sopi nantinya bisa menjadi kisah tentang pelestarian budaya, industri rakyat, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Anos menambahkan, bahwa dirinya sangat memahami kondisi masyarakat di pulau-pulau terluar, yang sebagian besar masih bergantung pada sektor ekonomi tradisional.
Bagi keluarga sederhana, hasil penjualan sopi digunakan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membiayai pendidikan anak-anak mereka.
“Karena itu, jangan hanya melihat cairan di dalam jerigen yang dimusnahkan. Lihatlah juga kehidupan keluarga yang berada di balik proses produksinya,” katanya.
Ia menegaskan, tugas pemerintah bukanlah membiarkan sopi beredar tanpa aturan. Sebaliknya, pemerintah harus menata aktivitas yang belum teratur, melakukan pengawasan, melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan, sekaligus membuka ruang agar potensi ekonomi tradisional dapat memberikan kesejahteraan secara sah.
“Sudah saatnya Maluku memiliki kebijakan yang lebih komprehensif terkait sopi,” tegasnya.
Anos pun merangkum gagasannya ke dalam tiga arah kebijakan utama yakni dari jerigen sederhana menuju produk terstandar, dari penindakan lewat razia menuju pengaturan regulasi yang jelas, dan dari pemusnahan menuju pemberdayaan ekonomi.
“Karena yang kami perjuangkan bukan minuman kerasnya. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, pelestarian budaya, serta masa depan ekonomi masyarakat kecil yang hidup dari produk tradisional Maluku,” tandas dia.













