Scroll untuk baca artikel
Kriminalitas

Asisten I Pemkot Sorong dan Dua Warga Jadi Tersangka Kasus Pembongkaran Rumah di HPL 01

52
×

Asisten I Pemkot Sorong dan Dua Warga Jadi Tersangka Kasus Pembongkaran Rumah di HPL 01

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Nimrod Korwa, Jatir Yuda Marau, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (20/7/2026). Foto-Ist/MANTIK

SORONG | MantikNews.com – Penyidik Polresta Sorong Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam perkara dugaan pembongkaran rumah milik Nimrod Korwa yang berada di kawasan HPL 01, Suprau, Distrik Maladumes, Kota Sorong.

Penetapan tersangka dilakukan pada 20 Juli 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial JG, yang merupakan Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, LMT alias Ci Leli yang dikenal sebagai pemilik PT Salawati Motor, serta seorang perempuan berinisial RY alias Rahel.

Kuasa hukum Nimrod Korwa, Jatir Yuda Marau menjelaskan, bahwa rumah kliennya dibongkar menggunakan alat berat pada 13 April 2026, ketika Nimrod sedang berada di Halmahera, Maluku Utara, untuk mengunjungi keluarganya.

Menurut Yuda, kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya tindakan pembongkaran tersebut hingga kembali ke Kota Sorong, dan mendapati rumahnya telah diratakan dengan tanah.

“Pembongkaran dilakukan, saat klien kami berada di luar daerah, sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi terhadap rumah miliknya,” ujar Yuda, dalam keterangan pers di kantornya, Senin (20/7/2026).

Yuda menduga, pembongkaran tersebut merupakan bagian dari upaya, untuk menguasai lahan yang berbatasan dengan tanah milik salah seorang tersangka.

Ia mengungkapkan, pada saat peristiwa terjadi, sejumlah pejabat yang disebut mengatasnamakan Pemkot Sorong mendatangi lokasi, dengan alasan melakukan penertiban di kawasan HPL 01. Dalam proses tersebut digunakan ekskavator milik PT Salawati Motor hingga rumah korban dihancurkan.

Namun, menurutnya, hingga kini pihaknya tidak menemukan adanya surat resmi dari Pemkot Sorong, yang menjadi dasar pelaksanaan penertiban tersebut.

“Kami mempertanyakan dasar hukum tindakan itu. Jika memang penertiban kawasan HPL 01, mengapa hanya rumah klien kami yang dibongkar,” kata Yuda.

Pihaknya juga menyoroti adanya pembayaran uang sebesar Rp50 juta yang disebut diberikan oleh LMT kepada RY, yang merupakan mantan istri korban, dan bukan berasal dari Pemerintah Kota Sorong.

Menurut Yuda, hal itu menjadi salah satu aspek yang patut didalami, dalam proses penyidikan.

Yuda menilai, kasus tersebut memperlihatkan dugaan praktik yang merugikan masyarakat, dalam sengketa penguasaan lahan.

Akibat pembongkaran rumah tersebut, kata dia, Nimrod Korwa kini belum dapat menempati rumahnya, dan sementara tinggal bersama keluarganya sembari menunggu proses hukum berjalan.

Di sisi lain, Yuda memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Sorong Kota, yang dinilainya bergerak cepat menangani laporan tersebut hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Kami berharap, penyidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban,” tandas Yuda.

Example 400x400