Scroll untuk baca artikel
BERITA

Watubun Tekankan Fungsi Pengawasan DPRD dalam Mengawal Program Pemerintah

28
×

Watubun Tekankan Fungsi Pengawasan DPRD dalam Mengawal Program Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penutupan masa sidang ke II dan pembukaan masa sidang ke III, yang berlangganan di ruang rapat paripurna, Senin (25/5/2026) malam. Foto-Dicken/MANTIK

Ambon | MantikNews.com – DPRD Provinsi Maluku resmi menutup Masa Persidangan II dan membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dalam rapat paripurna internal yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Senin (25/5/2026).

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun menegaskan, fungsi pengawasan DPRD menjadi instrumen penting, untuk memastikan seluruh program pemerintah berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Pengawasan menjadi bagian penting, untuk memastikan program pemerintah berjalan, sesuai sasaran dan kebutuhan masyarakat,” kata Watubun dalam sambutannya.

Watubun mengatakan, penutupan maupun pembukaan masa persidangan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 169 Ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Ia mengungkapkan, secara administratif Masa Persidangan II sebenarnya telah berakhir pada 19 Mei 2026. Namun, agenda pengawasan tahap II terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di kabupaten/kota baru selesai dilaksanakan pada 24 Mei 2026, sehingga rapat penutupan baru dapat diselenggarakan.

“Secara keseluruhan, agenda dewan pada masa persidangan kedua telah dilaksanakan dengan baik, walaupun masih terdapat beberapa agenda yang belum sempat diselesaikan,” ujarnya.

Beberapa agenda yang belum terselesaikan di antaranya adalah, verifikasi surat masuk oleh komisi-komisi, serta rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dijadwalkan ulang hingga tanggal 8 Juni 2026 atas permintaan dari pihak BPK.

Selama Masa Persidangan II, DPRD Provinsi Maluku telah melaksanakan berbagai agenda kelembagaan, mulai dari rapat paripurna, rapat koordinasi pimpinan dewan, rapat kerja komisi bersama mitra kerja, hingga rapat panitia khusus.

Selain itu, lembaga legislatif tersebut juga telah menghasilkan sejumlah produk kelembagaan berupa lima keputusan DPRD, satu nota kesepakatan, dan satu rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun 2025.

Watubun juga menyebut, bahwa pimpinan dan anggota dewan secara aktif melakukan pengawasan tahap I dan II di sejumlah daerah, guna memastikan efektivitas penggunaan anggaran daerah maupun anggaran pusat.

Tak hanya berfokus pada agenda internal, DPRD Provinsi Maluku juga turut terlibat dalam berbagai pembahasan strategis daerah seperti reforma agraria, koordinasi proyek strategis nasional Blok Masela bersama SKK Migas, hingga agenda kerja sama dengan pemerintah pusat.

Dalam laporan yang disampaikan pada rapat paripurna tersebut, tercatat sebanyak 259 surat masuk diterima DPRD Provinsi Maluku selama Masa Persidangan II, yakni sejak periode 19 Januari hingga 25 Mei 2026. Sementara itu, jumlah surat keluar mencapai 137 dokumen.

Memasuki Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan sejumlah agenda prioritas.

Di antaranya adalah pembahasan laporan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025, APBD Perubahan Tahun 2026, hingga Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2027.

Selain agenda yang berkaitan dengan anggaran, DPRD juga akan membahas sejumlah rancangan peraturan daerah, baik yang merupakan usulan pemerintah daerah maupun yang berinisiatif dari DPRD.

“Berdasarkan program dan kegiatan yang telah diagendakan, maka Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 secara resmi dibuka,” tandasnya.

Example 400x400

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *