BERITA
AMSI: Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ke Tempo Ancam Kebebasan Pers
Jakarta | MantikNews.com — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo). Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL sejak 1 Juli 2025.
Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, Amrie Hakim, menilai gugatan dengan nilai fantastis itu berpotensi menjadi bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) — yaitu gugatan yang dimaksudkan untuk membungkam kritik publik, khususnya terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Meskipun kami menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, gugatan bernilai fantastis ini berpotensi menjadi praktik SLAPP, karena membebani media dengan tekanan finansial yang tidak proporsional,” ujar Amrie dalam keterangan tertulisnya.
Sengketa antara Menteri Pertanian dan Tempo bermula dari laporan sampul pemberitaan bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Perkara ini sebelumnya telah dimediasi oleh Dewan Pers, sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tempo disebut telah menjalankan seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, serta memoderasi konten. Dua hak utama dalam sengketa pemberitaan — hak jawab dan hak koreksi — juga telah dipenuhi oleh Tempo.
AMSI menilai, dengan pemenuhan rekomendasi tersebut, gugatan perdata terhadap media menjadi langkah yang berpotensi melanggar kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang memperkuat perlindungan pers dalam pemberitaan kepentingan publik.
“Apabila pihak Menteri Pertanian menilai rekomendasi Dewan Pers belum sepenuhnya dijalankan, maka mekanisme yang tepat adalah melaporkan kembali ke Dewan Pers, bukan menempuh jalur gugatan perdata,” tegas Amrie.
Ia juga meminta Dewan Pers memberikan penjelasan publik secara terbuka mengenai Penilaian dan Pernyataan (PPR) yang telah diterbitkan, guna mencegah tafsir berbeda antara pihak terkait.
AMSI menilai nilai gugatan sebesar Rp200 miliar tidak hanya berlebihan, tetapi juga tidak sejalan dengan prinsip hukum perdata. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (No. 864K/Sip/1973 jo. No. 459K/Sip/1975), besaran ganti rugi dalam perkara perdata harus proporsional dengan kerugian nyata yang dapat dibuktikan, bukan bersifat menghukum (punitif).
Lebih lanjut, AMSI menyerukan Presiden Prabowo Subianto untuk mengingatkan jajaran kabinet agar menghormati kebebasan pers sesuai konstitusi, serta meminta DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan tidak ada upaya intimidasi terhadap media.
“Presiden perlu menegaskan komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers. DPR juga harus memastikan tidak ada penyalahgunaan hukum yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi,” ujar Amrie.
Sebagai langkah lanjutan, AMSI mendorong penyelesaian sengketa melalui dialog konstruktif antara pihak terkait. AMSI menegaskan berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik.
“Kami mendukung penyelesaian melalui dialog, bukan konfrontasi. Namun AMSI juga tidak akan diam melihat upaya sistematis untuk mengintimidasi media,” kata Amrie.
AMSI menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara ini dan siap melakukan langkah-langkah advokasi, termasuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, guna memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Redaksi: MantikNews.com
Editor: Tim Nasional
Penulis: Didik Triono
Sumber: Pernyataan resmi AMSI