Dugaan Korupsi Rp1 Triliun Kuota Haji, KPK Lacak Aliran Dana ke PBNU - Berita Fakta dan Benar
Connect with us

BERITA

Dugaan Korupsi Rp1 Triliun Kuota Haji, KPK Lacak Aliran Dana ke PBNU

Published

on

Ilustrasi Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kramat, Jakarta Pusat. (Foto:Ils)
Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Salah satu arah penelusuran dana tersebut disebut mengalir ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Jadi kami sedang melakukan follow the money, menelusuri ke mana saja uang itu mengalir,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9).

Menurut Asep, penelusuran aliran dana dilakukan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menegaskan keterlibatan ormas keagamaan, seperti PBNU, tidak dapat dilepaskan karena penyelenggaraan ibadah haji erat kaitannya dengan kegiatan keagamaan.

“Permasalahan kuota haji ini menyangkut penyelenggaraan ibadah, yang tentu melibatkan organisasi keagamaan. Namun penelusuran ini bukan berarti KPK bermaksud mendiskreditkan ormas tertentu,” jelasnya.

Asep menambahkan, penelusuran tersebut merupakan bagian dari kewajiban KPK dalam upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery). “Kami berkewajiban menelusuri ke mana uang negara itu pergi, agar bisa dikembalikan kepada negara dari tangan para pelaku korupsi,” katanya.

Latar Belakang Kasus

KPK sebelumnya resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Dalam proses penyelidikan, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil perhitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Sorotan DPR

Kasus ini tidak hanya ditangani KPK, tetapi juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama soal pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan dengan skema 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Example 300x300