AMBON | MantikNews.com – Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Ambon akhirnya menyampaikan sikap resmi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di BRI Unit Batu Merah, Kota Ambon periode 2022–2024, yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Ambon, Mas Bangkit Wira Perdana menegaskan, bahwa perusahaan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung, dan mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut.
“BRI mengapresiasi upaya Kejati Maluku, dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan fasilitas kredit tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bangkit melalui keterangan tertulisnya, yang diterima wartawan di Ambon, Rabu (4/11/2026).
Menurut Bangkit, BRI berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan mengikuti perkembangan penanganan perkara. Perusahaan juga akan menindaklanjuti setiap perkembangan, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap, serta menindaklanjuti perkara ini. Kami juga berkomitmen, untuk terus bersikap kooperatif dalam mendukung penanganannya,” ungkap Bangkit.
Di sisi lain, Bangkit menegaskan, bahwa BRI tidak memberikan toleransi terhadap praktik kecurangan atau fraud maupun segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan pekerja perusahaan.
Melalui kebijakan zero tolerance, setiap pekerja yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan tindakan tegas, sesuai aturan internal Perusahaan, serta ketentuan perundang-undangan.
Ia menekankan, komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas seluruh jajaran, dan memastikan aktivitas perbankan berlangsung sesuai standar kepatuhan.
“Setiap tindakan fraud dan pelanggaran hukum menjadi perhatian serius perusahaan. Apabila terdapat pekerja yang terbukti melakukan pelanggaran, BRI akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bangkit menyampaikan, bahwa penguatan pengawasan menjadi salah satu perhatian manajemen dalam menjaga kualitas operasional perbankan. BRI secara konsisten menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan atau prudential banking, dalam setiap aktivitas bisnis.
Selain itu, penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) terus menjadi landasan dalam menjalankan kegiatan usaha, termasuk melalui peningkatan efektivitas sistem pengendalian internal.
Menurutnya, kedua prinsip tersebut diperlukan untuk meminimalkan risiko penyimpangan, menjaga kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.
“BRI senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Pengawasan serta pengendalian internal terus diperkuat, guna memastikan integritas operasional tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap BRI dapat dipertahankan,” tutup Bangkit.
Dia menyatakan, bahwa BRI teah berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum, sekaligus melakukan penguatan internal, agar seluruh kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola dan ketentuan yang berlaku.













