BERITA

KPID Maluku Pantau Isi Siaran dan Kondisi Lembaga Penyiaran

Qiran
13
×

KPID Maluku Pantau Isi Siaran dan Kondisi Lembaga Penyiaran

Sebarkan artikel ini
KPID Maluku memantau arsip, isi, dan program siaran di sejumlah lembaga penyiaran yang beroperasi di Maluku. Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku memantau arsip, isi, dan program siaran di sejumlah lembaga penyiaran yang beroperasi di Maluku.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari berturut-turut itu mencakup, pemeriksaan terhadap stasiun radio dan televisi.

Ketua KPID Maluku, Mutiara D. Utama mengatakan, pemantauan dilakukan untuk memastikan lembaga penyiaran mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan arsip dan konten siaran juga ditujukan, untuk mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran hukum, norma, atau penyampaian informasi yang menyesatkan.

“Penting bagi kami untuk meninjau rekaman arsip dan konten siaran, guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum, norma, atau isi yang menyesatkan,” ujar Mutiara dalam keterangan pers yang diterima media ini, Rabu (23/9/2026).

Selain kepatuhan terhadap regulasi, KPID menilai, kualitas siaran, termasuk keamanan bagi anak-anak, netralitas, dan nilai edukasi.

Pemantauan juga dilakukan, untuk memastikan lembaga penyiaran memenuhi porsi konten local, dan ikut melestarikan budaya Maluku.

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, enam komisioner KPID dibagi menjadi dua tim. Masing-masing tim turun langsung ke lembaga penyiaran televisi dan radio.

Berdasarkan data KPID yang disampaikan dalam keterangan itu, di Maluku saat ini tercatat lima radio swasta, satu radio komunitas, dan satu radio publik. Untuk televisi, terdapat 15 stasiun berjaringan, serta satu lembaga penyiaran publik.

Mutiara menyebut, beberapa stasiun radio tidak lagi beroperasi, antara lain Radio Ameks FM, Radio Alfatah, dan Radio Komunitas Harmoni di UIN Amsa. Carang TV juga disebut sudah tidak mengudara, melalui frekuensi terestrial.

Menurut Mutiara, berhentinya sejumlah radio berkaitan dengan perubahan kebiasaan pendengar, seiring perkembangan teknologi komunikasi.

Ia juga menyinggung persoalan administrasi perizinan, dan pendapatan sebagai tantangan yang dihadapi lembaga penyiaran.

Pemantauan KPID turut menemukan persoalan terkait tenaga kerja, dan kesejahteraan karyawan di sejumlah lembaga penyiaran.

Mutiara mencontohkan, pengurangan jumlah pekerja di grup Trans Corp, yang menaungi TRANS TV dan Trans7.

“Di Trans Corp untuk dua televisi tersisa satu SDM saja,” katanya.

Ia juga menyampaikan, bahwa KPID menemukan laporan mengenai pembayaran gaji yang dicicil di salah satu grup televisi.

“Ada beberapa karyawan di salah satu grup televisi yang gajinya itu telah dicicil, tak lagi dibayarkan sekaligus setiap bulannya,” ujarnya.

KPID Maluku akan menghimpun, dan menganalisis temuan terkait isi maupun program siaran, sebelum menindaklanjutinya bersama pihak terkait.

KPID juga berencana berkoordinasi dengan KPI Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Digital, mengenai pemanfaatan menara Bakti di Maluku.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan KPI Pusat dan Komdigi tentang pemanfaatan tower-tower Bakti di Maluku, agar aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh daerah, untuk kepentingan penyebaran informasi melalui lembaga penyiaran,” kata Mutiara.

Dalam keterangan yang sama, KPID Maluku turut mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dan revisi UU Penyiaran.

Mutiara menyatakan, kedua regulasi itu diharapkan dapat memperluas akses informasi bagi masyarakat di berbagai pulau di Maluku.

“Warga perlu memperoleh kesempatan yang setara, untuk mengakses informasi digital dan layanan komunikasi, termasuk mereka yang selama ini mengalami keterbatasan konektivitas, akibat kondisi geografis kepulauan,” tandas Mutiara.

Example 400x400