BERITA

Lapas Wahai Tata Ulang Wali Pemasyarakatan untuk Perkuat Pembinaan Warga Binaan

Qiran
24
×

Lapas Wahai Tata Ulang Wali Pemasyarakatan untuk Perkuat Pembinaan Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
Lapas Kelas III Wahai menata kembali susunan Wali Pemasyarakatan, Senin (21/9/2026). Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Lapas Kelas III Wahai menata kembali susunan Wali Pemasyarakatan, guna meningkatkan kualitas pendampingan bagi warga binaan, Senin (21/9/2026).

Penyesuaian dilakukan seiring perubahan jumlah penghuni, baik karena adanya warga binaan yang bebas maupun penerimaan penghuni baru.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Lapas Wahai Nomor WP.28.PAS.10-PK.01.05-1 Tahun 2026 tentang Penetapan Wali Pemasyarakatan. Dalam susunan terbaru, 47 narapidana ditempatkan dalam 16 kelompok perwalian.

Melalui pembagian itu, proses pemantauan perkembangan, pendampingan, dan evaluasi pembinaan warga binaan diharapkan berlangsung lebih fokus. Seluruh perkembangan pembinaan juga akan dicatat melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana atau SPPN.

Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Wahai, La Joi, mengatakan pembaruan daftar wali diperlukan agar pembagian tugas pendampingan tetap seimbang.

Dengan demikian, setiap warga binaan memiliki petugas yang dapat menjadi rujukan selama mengikuti program pembinaan.

“Jumlah penghuni selalu berubah. Karena itu, susunan wali perlu disesuaikan, supaya pendampingan tetap berjalan maksimal dan perkembangan pembinaan setiap warga binaan dapat dipantau,” ujar La Joi, saat sosialisasi di Beranda Mesra.

Salah satu warga binaan berinisial HB menyambut positif langkah tersebut. Ia menilai, penetapan wali memberikan kepastian bagi warga binaan yang ingin menyampaikan persoalan, atau berkonsultasi mengenai pembinaan, serta program integrasi.

Sementara itu, Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya menekankan peran Wali Pemasyarakatan tidak hanya sebatas pendamping, tetapi juga sebagai penghubung, pemberi motivasi, dan fasilitator dalam proses reintegrasi sosial.

Menurut Tersih, wali perlu memahami latar belakang, kondisi sosial, dan potensi masing-masing warga binaan.

Data tersebut akan menjadi bahan penilaian, untuk menentukan rekomendasi program pembinaan maupun pengusulan hak bersyarat, melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Ia berharap, penataan terbaru ini mampu menciptakan pembinaan yang lebih merata, terukur, dan transparan, sekaligus memastikan hak serta kewajiban setiap warga binaan tetap terpantau.

 

Example 400x400