AMBON | MantikNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai membenahi sistem pendataan sektor perumahan dan kawasan permukiman, melalui pengembangan inovasi Digi-B’TaParAmbon. Langkah ini dilakukan, untuk memastikan informasi mengenai kondisi rumah warga tersusun secara akurat, sehingga program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) maupun penataan kawasan permukiman dapat dilaksanakan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon, Ivonny A. W. Latuputty, ST menjelaskan, bahwa pembenahan basis data menjadi kebutuhan mendesak, karena selama ini masih ditemukan ketidaksesuaian informasi mengenai jumlah rumah tidak layak huni, dan masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
“Berdasarkan catatan dalam aplikasi e-RTLH periode 2017–2024, terdapat 6.446 unit rumah tidak layak huni di Kota Ambon. Namun, angka tersebut masih memerlukan pemutakhiran, karena proses pembaruan data belum terlaksana secara maksimal,” sebut Ivonny kepada wartawan di Ambon, Jumat (6/11/2026).
Terlebih, sejak 2025 akses terhadap aplikasi e-RTLH tidak lagi tersedia, sehingga pemerintah menghadapi kendala dalam memastikan kesesuaian data lama dengan kondisi terbaru di lapangan. Persoalan tersebut semakin nyata, setelah penerapan sistem MyPKP pada 2026, yang mengharuskan pemerintah melakukan pemeriksaan ulang terhadap calon penerima bantuan.
“Salah satu gambaran dari proses tersebut terlihat di Kecamatan Baguala. Dari 880 data yang diperiksa, hanya 439 yang berhasil memenuhi ketentuan verifikasi. Artinya, masih terdapat ratusan data yang belum dapat dinyatakan memenuhi persyaratan,” ujar dia.
Menurut Ivonny, kondisi ini menunjukkan bahwa penentuan penerima bantuan tidak cukup hanya mengandalkan data administrasi yang telah tersedia. Pemeriksaan langsung dan pembaruan informasi diperlukan, agar bantuan pemerintah tidak salah sasaran.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam penanganan kawasan permukiman kumuh. Berdasarkan data 2025, luas kawasan kumuh di Kota Ambon mencapai 75,20 hektare. Angka tersebut menjadi salah satu dasar perlunya sistem pendataan, yang mampu menggambarkan kondisi perumahan dan lingkungan permukiman secara menyeluruh.
Berangkat dari berbagai persoalan itu, maka Ivonny menggagas Digi-B’TaParAmbon, sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di BPSDMD Provinsi Jawa Tengah.
“Inovasi tersebut dirancang, untuk menghadirkan pola pengelolaan data perumahan yang lebih sistematis, mulai dari proses pengumpulan informasi, pemeriksaan kelayakan, pembaruan data hingga pemetaan kebutuhan masyarakat,” sebut Ivonny.
Dalam pelaksanaannya, kata Ivonny, Digi-B’TaParAmbon akan melibatkan sejumlah perangkat daerah, melalui pembentukan tim lintas sektor. Kolaborasi tersebut diperlukan, agar data yang dihimpun tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat diselaraskan berdasarkan standar pendataan yang sama.
Selain itu, akan disiapkan mekanisme verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala, termasuk pengembangan dashboard sebagai sarana pemantauan jumlah, kondisi, serta persebaran kebutuhan rumah dan kawasan permukiman di Kota Ambon.
Dengan sistem tersebut, pemerintah diharapkan memiliki gambaran yang lebih jelas dalam menentukan prioritas penanganan, menyusun program, serta mengalokasikan anggaran sesuai tingkat kebutuhan masyarakat.
Ivonny berharap Digi-B’TaParAmbon dapat menjadi dasar pembentukan Satu Data Perumahan Kota Ambon yang terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Baginya, keberhasilan inovasi ini tidak semata-mata diukur dari tersedianya aplikasi atau sistem digital, tetapi dari kemampuan pemerintah menggunakan data tersebut untuk menentukan kebijakan yang tepat.
“Dengan demikian, masyarakat yang masih menempati rumah tidak layak huni maupun tinggal di kawasan dengan kondisi lingkungan kurang memadai, dapat teridentifikasi secara jelas dan memperoleh penanganan sesuai kebutuhan,” tutup Ivonny.













