AMBON | MantikNews.com – Layanan bagi klien pemasyarakatan dinilai perlu diarahkan lebih jauh, tidak hanya sebatas menyelesaikan tahapan administrasi, tetapi juga mampu membekali klien, agar siap menjalani kehidupan secara mandiri, setelah kembali ke lingkungan sosialnya.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku, dalam Sosialisasi Draft Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan yang digelar secara daring, Kamis (10/9/2026).
Forum tersebut menjadi ruang, untuk membahas rancangan standar yang nantinya dapat digunakan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberdayaan klien.
Pembahasan mencakup mekanisme pendampingan, tahapan layanan, serta pentingnya menyesuaikan bentuk pemberdayaan dengan kebutuhan, dan potensi setiap klien.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro mengatakan, keberhasilan pemberdayaan tidak seharusnya hanya dilihat dari terlaksananya suatu kegiatan atau program.
Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah, sejauh mana layanan tersebut memberikan bekal yang dapat digunakan klien, ketika kembali berada di tengah masyarakat.
“Bagi saya, standar layanan harus memberikan kepastian, bahwa setiap klien mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang. Yang paling penting bukan hanya programnya terlaksana, tetapi ada perubahan dan manfaat yang benar-benar dirasakan klien ketika kembali ke masyarakat,” ujar Ricky.
Ia menilai, pemberdayaan memiliki posisi strategis, dalam mendukung proses reintegrasi sosial. Karena itu, pendampingan harus mampu membantu klien membangun kembali kepercayaan diri, mengembangkan kemampuan, serta membuka peluang untuk menjalani kehidupan yang lebih produktif.
Dalam penerapannya di Maluku, standar layanan tersebut juga perlu memperhatikan kondisi daerah, yang memiliki karakteristik kepulauan.
Kebijakan yang disusun secara nasional harus dapat diterjemahkan sesuai kondisi geografis, karakter masyarakat, serta potensi ekonomi yang tersedia, di masing-masing wilayah.
Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemasyarakatan dan akademisi, yakni Ricky Dwi Biantoro, Ceno Hersetiokartiko, Ervan Togatorop, dan La Ode Rinaldi. Sementara Anggraini Yansir bertindak sebagai moderator.

Ceno Hersetiokartiko dari Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan memberikan penguatan, terkait pentingnya standar dalam pelaksanaan pembimbingan dan pemberdayaan.
Keberadaan standar dinilai, dapat membantu jajaran pemasyarakatan memberikan layanan yang lebih seragam, terarah, dan dapat dievaluasi.
Dari sisi akademik, Ervan Togatorop dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura menyoroti aspek ekonomi, dalam proses reintegrasi.
Menurut perspektif yang dibahas dalam forum, kemampuan klien, untuk memperoleh penghasilan dan mengembangkan potensi ekonomi menjadi salah satu faktor penting, dalam membangun kehidupan baru setelah menjalani masa pembinaan.
Sementara La Ode Rinaldi, selaku PK Ahli Madya memberikan pandangan dari aspek teknis pembimbingan kemasyarakatan.
Pendekatan layanan dinilai, perlu semakin responsif, sehingga bentuk pendampingan yang diberikan benar-benar menjawab persoalan dan kebutuhan klien.
Ricky menegaskan, orientasi pelayanan pemasyarakatan harus menempatkan klien, sebagai individu yang memiliki kesempatan, untuk berubah dan kembali mengambil peran di masyarakat.
“Kita ingin mengubah cara pandang, bahwa pembimbingan selesai ketika kewajiban administratif terpenuhi. Justru tantangan sesungguhnya adalah, bagaimana klien mampu membangun kembali kehidupan, memperoleh kesempatan bekerja, dan diterima oleh lingkungan sosialnya,” tegasnya.
Menurutnya, tujuan tersebut tidak dapat dicapai hanya oleh jajaran pemasyarakatan. Dukungan pemerintah daerah, sektor swasta, lembaga pendidikan, komunitas, hingga masyarakat diperlukan untuk membuka akses, yang lebih luas bagi klien terhadap pelatihan, pekerjaan maupun pengembangan usaha.
Karena itu, rancangan standar layanan pemberdayaan diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen pedoman. Standar tersebut harus dapat diterapkan, dalam praktik dan menjadi instrumen, untuk memastikan proses pendampingan berjalan sesuai kebutuhan klien.
Kanwil Ditjenpas Maluku berharap, penguatan layanan pemberdayaan dapat memperbesar peluang klien, untuk kembali menjalani kehidupan secara produktif, memperoleh penerimaan sosial, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, setelah menyelesaikan proses pemasyarakatan.













