Scroll untuk baca artikel
BERITANasionalPemerintahan

796 Titik Pelanggaran Tata Ruang yang Berpotensi Penyebab Utama Banjir Jabodetabek

16
×

796 Titik Pelanggaran Tata Ruang yang Berpotensi Penyebab Utama Banjir Jabodetabek

Sebarkan artikel ini

Jakarta | mantiknews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelar rapat penting untuk menangani permasalahan banjir di wilayah Jabodetabek-Punjur. Rapat yang berlangsung di Kantor Kementerian PU, Jakarta, pada Jumat (21/3), juga mengundang Pemprov Banten sebagai salah satu langkah strategis dalam memecahkan isu ini.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan hasil pengecekan terkait pelanggaran tata ruang di kawasan Jabodetabek-Punjur. “Hasilnya mengejutkan; kami menemukan hampir 796 titik pelanggaran yang berpotensi menjadi penyebab utama banjir di area tersebut,” tuturnya dalam konferensi pers setelah rapat.

Nusron menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut umumnya terkait dengan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti konversi hutan dan perkebunan menjadi permukiman dan area usaha. “Tahun ini, kami menargetkan penanganan masalah ini selesai. Untuk yang telah membangun tanpa alas hak, kami akan mengutamakan pendekatan kemanusiaan. Namun, bagi yang memiliki sertifikat, kami akan mengevaluasi keabsahan dokumen tersebut. Jika tidak memenuhi syarat, sertifikat bisa dibatalkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri PU, Dody Hanggodo, menambahkan bahwa rapat kali ini merupakan kelanjutan dari dialog sebelumnya yang melibatkan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat. Ia menegaskan setelah Idulfitri, akan ada rapat teknis lanjutan dengan semua pemangku kepentingan untuk menuntaskan akar masalah banjir di Jabodetabek-Punjur.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan permasalahan banjir di wilayah ini dapat teratasi dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat. Dilansir dari ATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *