BERITA

Watubun: Pemakzulan Wagub Maluku Harus Didukung Bukti dan Mekanisme Hukum

Qiran
21
×

Watubun: Pemakzulan Wagub Maluku Harus Didukung Bukti dan Mekanisme Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun. Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun menegaskan, setiap tuntutan pemakzulan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath harus diproses berdasarkan bukti yang jelas dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya atas keputusan pribadi Ketua DPRD, melainkan harus melalui mekanisme kelembagaan dengan melibatkan anggota DPRD dan fraksi. Nantinya kita kumpulkan data, agar diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Watubun, saat dihubungi dari Ambon, Jumat (30/10/2026).

Watubun mengatakan, aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Wakil Gubernur Maluku akan menjadi perhatian DPRD. Namun, tuntutan tersebut perlu ditindaklanjuti secara cermat, dengan mengumpulkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Watubun, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap laporan maupun tuntutan masyarakat terhadap pejabat publik perlu ditelaah berdasarkan fakta, bukan semata-mata mengacu pada desakan yang berkembang.

Ia menjelaskan, proses penanganan aspirasi tersebut harus melibatkan anggota DPRD, yang kemudian menyampaikan bukti dan bahan pendukung melalui fraksi masing-masing, untuk dibahas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai lembaga politik, kami menerima tuntutan yang telah disampaikan sebagai bagian dari aspirasi rakyat, sekalipun DPRD harus berdiri bersama rakyat di atas undang-undang,” ujarnya.

Watubun menekankan, penerimaan aspirasi masyarakat tidak serta-merta berarti DPRD dapat langsung mengambil keputusan pemakzulan. Setiap langkah harus memiliki landasan hukum yang jelas, termasuk memperhatikan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana relevan dengan mekanisme pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Karena itu, sebagai Ketua DPRD Maluku saya akan mengatur lalu lintas DPRD, dan saya berharap fraksi saya akan tegas,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pejabat negara harus dilakukan secara objektif dan berlaku bagi siapa pun. Bahkan, pimpinan DPRD sekalipun harus bersedia dikoreksi, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri.

Bagi Watubun, tanggung jawab DPRD tidak berhenti pada menerima aspirasi, tetapi juga memastikan setiap laporan masyarakat memperoleh tindak lanjut, sesuai kewenangan lembaga dan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Maluku, serta Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) PKC Ambon menggelar aksi unjuk rasa, di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Kamis (29/10/2026).

Dalam aksi tersebut, para demonstran mendesak DPRD menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, terkait sejumlah dugaan penyelewengan jabatan.

“Tuntutan tersebut menjadi aspirasi yang perlu ditelaah lebih lanjut, melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, keputusan yang nantinya diambil DPRD harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum, etik, moral, maupun politik,” tandas Watubun.

Example 400x400