AMBON | MantikNews.com – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan, pelayanan Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk komitmen pemerintah, dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memastikan pasangan suami istri memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan Asisten I Setda Kota Ambon, Edwin Pattikawa, saat kegiatan pelayanan terpadu status hukum perkawinan dan administrasi kependudukan, di Gedung Ashari Al-Fatah Ambon, Senin (24/8/2026).
Sebanyak 60 pasangan suami istri mengikuti program tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Pengadilan Agama Ambon dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon, sebagai upaya membantu masyarakat yang belum memiliki kepastian hukum atas perkawinannya.
Wali Kota mengatakan, persoalan status perkawinan dan administrasi kependudukan perlu ditangani secara terpadu, agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat dan terintegrasi.
“Hari ini, Pemkot Ambon bersama Pengadilan Agama Ambon dan Kementerian Agama, melalui komitmen bersama kita, untuk menuntaskan persoalan status hukum perkawinan dan kependudukan, melalui kegiatan terpadu status hukum perkawinan dan kependudukan,” ungkapnya.
Menurut Wali Kota, keterlibatan tiga institusi dalam pelayanan tersebut menunjukkan adanya kolaborasi, untuk memberikan solusi langsung kepada masyarakat.
Pengadilan Agama Ambon menjalankan proses persidangan di luar gedung sekaligus isbat nikah, sedangkan Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan pencatatan perkawinan dan menerbitkan akta nikah.
Sementara Pemkot Ambon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), melanjutkan proses penerbitan dokumen administrasi kependudukan bagi pasangan yang telah mendapatkan penetapan isbat nikah.
“Ini menjadi langkah kolaboratif dan inovatif dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya menyelesaikan persoalan status hukum dan kependudukan, yang dialami oleh pasangan suami dan istri, tanpa dipungut biaya,” tegas Wali Kota.
Ia berharap, pelayanan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama pasangan yang selama ini menghadapi kendala, karena perkawinannya belum tercatat secara resmi.
Menurutnya, kepastian hukum dalam perkawinan tidak hanya berkaitan dengan pencatatan status pasangan, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan kelengkapan dokumen keluarga, dan akses terhadap berbagai pelayanan pemerintah.
Karena itu, Wali Kota mendorong, agar masyarakat semakin memahami pentingnya mencatatkan perkawinan secara resmi sejak awal.
Dengan pencatatan tersebut, pasangan suami istri maupun anak dalam keluarga dapat memperoleh kepastian administrasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ambon, H. R. A. Fachrurrazy Hassanusi mengatakan, pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu juga menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan.
Ia berharap, jumlah pasangan yang harus mengikuti proses isbat nikah dapat terus menurun pada tahun-tahun mendatang, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat, untuk mencatatkan perkawinan melalui KUA.
“Mudah-mudahan hari ini diisbatkan 60 pasangan. Impian kami, angka ini akan berkurang di tahun-tahun berikutnya,” harap dia.
Melalui pelayanan terpadu tersebut, 60 pasangan diharapkan memperoleh kepastian hukum atas perkawinan, sekaligus kelengkapan dokumen kependudukan.
“Program ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi lintas lembaga, dalam mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat Kota Ambon,” tandas Fachrurrazy.











