Scroll untuk baca artikel
BERITA

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Residivis Curanmor, Pelaku Sempat Ancam Polisi dengan Pisau

63
×

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Residivis Curanmor, Pelaku Sempat Ancam Polisi dengan Pisau

Sebarkan artikel ini
Tim Mangewang Sat Reskrim Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan pelaku mengungkap kasus tindak pidana curanmor, Rabu (17/6/2026) dini hari. Foto-Ist/MANTIK

SORONG | MantikNews.com – Gerak cepat Tim Mangewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial AGG alias Gugun, yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil ditangkap hanya beberapa hari, setelah laporan korban diterima pihak kepolisian.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Fino berwarna abu-abu, milik seorang warga berinisial MR.

Kendaraan itu dilaporkan hilang pada 14 Juni 2026 dari halaman rumah korban, di kawasan Jalan Selat Yapen, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Saat kejadian, sepeda motor diparkir dalam kondisi terkunci ganda, berada di area pekarangan rumah yang berpagar.

Namun, ketika hendak digunakan, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat, sehingga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polresta Sorong Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Mangewang memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Sadewa Kilometer 12, Kota Sorong, Rabu (17/6/2026), sekitar pukul 01.00 WIT.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, tim segera bergerak menuju lokasi. Kurang dari satu jam setelah informasi diterima, polisi berhasil menemukan dan mengamankan AGG.

Proses penangkapan tidak berjalan mulus. Saat hendak diamankan, AGG diduga berusaha melawan petugas dengan mencabut senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan, sehingga pelaku dapat dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolresta Sorong Kota.

Dari hasil pemeriksaan awal, AGG mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban, dengan menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan.

Setelah berhasil menjalankan aksinya, pelaku mengaku, membuang alat tersebut ke aliran Kali Remu, guna menghilangkan jejak barang bukti.

Polisi juga mengungkap, bahwa pelaku berencana meninggalkan wilayah Kota Sorong untuk menghindari pengejaran aparat. Namun, rencana tersebut gagal setelah keberadaannya diketahui lebih dahulu oleh tim penyidik.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Fino milik korban yang berhasil ditemukan kembali, serta satu bilah pisau yang dibawa AGG saat penangkapan berlangsung.

Hasil pendalaman lebih lanjut menunjukkan, bahwa AGG bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, dan pernah menjalani proses hukum atas perkara serupa.

Menyikapi hal itu, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan memberikan apresiasi kepada Tim Mangewang Satreskrim, yang dinilai sigap mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota yang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ini dalam waktu singkat. Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga,” ujar Kapolresta.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Ia mengimbau warga, untuk selalu menggunakan sistem pengamanan tambahan saat memarkir kendaraan, serta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat, agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila melihat indikasi tindak pidana atau menjadi korban,” katanya.

Saat ini, AGG telah ditahan di Polresta Sorong Kota, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Example 400x400