AMBON | MantikNews.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Salahutu kembali menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) tradisional ilegal di wilayah Pulau Ambon.
Sebanyak 400 liter minuman keras jenis sopi berhasil diamankan, dalam operasi pemeriksaan yang digelar di kawasan Pelabuhan Hunimua, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Minuman keras tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan terhadap kendaraan, dan barang bawaan penumpang yang baru saja tiba menggunakan kapal penyeberangan dari Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat, Selasa (23/6/2026).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar pukul 12.40 WIT tersebut, personel Kesatuan Pengawasan dan Pengendalian Pelabuhan (KP3) Hunimua memeriksa seluruh kendaraan yang keluar dari area pelabuhan, mulai dari sepeda motor hingga kendaraan angkutan barang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan tujuh karung berisi sopi, dengan total volume mencapai 400 liter yang diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver bernomor polisi DE 1041 AF.
Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh personel yang dipimpin BRIPKA Y. Marajabessy, guna mencegah peredarannya di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.
Polisi juga memberikan pembinaan, serta peringatan tegas kepada pengemudi kendaraan, agar tidak lagi menerima titipan barang yang berpotensi melanggar hukum.
Jajaran Polsek Salahutu menjelaskan, bahwa kegiatan pengawasan di Pelabuhan Hunimua terus dilakukan secara rutin, sebagai langkah antisipasi terhadap masuknya minuman keras ilegal ke wilayah Pulau Ambon.
Menurut pihak kepolisian, peredaran minuman keras tanpa izin kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk berbagai tindak kriminal maupun konflik sosial di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap jalur distribusi melalui transportasi laut akan terus diperketat, terutama pada pintu-pintu masuk utama menuju Ambon.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita kini telah diamankan di Markas Polsek Salahutu, untuk proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi pemeriksaan berakhir sekitar pukul 13.00 WIT dalam situasi yang aman dan terkendali. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya, untuk terus menekan peredaran minuman keras ilegal, demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku.













