AMBON | MantikNews.com – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja menyatakan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Asmin, saat dihubungi dari Ambon, Kamis (25/6/2026).
Asmin menjelaskan, peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah Tim Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua melakukan ekspose atau gelar perkara pada 19 Juni 2026.
Dalam ekspose tersebut, tim menyimpulkan adanya indikasi penyimpangan, dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa Negeri Booi, untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
“Bukti-bukti yang diperoleh berasal dari keterangan sejumlah pihak, dan dokumen yang dikumpulkan selama proses penyelidikan berlangsung,” ujarnya.
Asmin mengungkapkan, selama periode 2022 sampai 2024, Pemerintah Negeri Booi mengelola anggaran yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBNeg) dengan total nilai mencapai sekitar Rp3,9 miliar.
Dalam proses pendalaman perkara, tim juga memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, yang memuat temuan terkait pengelolaan keuangan negeri tersebut.
“LHP Inspektorat menunjukkan adanya indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai, dengan ketentuan dan peruntukannya,” jelas Asmin.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui telah dilakukan pengembalian dana ke kas negeri sebesar Rp73.727.112. Namun demikian, masih terdapat sejumlah anggaran yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
“Setelah memperhitungkan nilai pengembalian tersebut, masih terdapat indikasi kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.445.005.426, yang sampai saat ini belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Asmin menegaskan, dugaan penyimpangan itu diduga tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maupun Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negeri dan Negeri Administratif.
Seiring dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik akan melakukan serangkaian langkah lanjutan untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen tambahan, serta pendalaman alat bukti lainnya.
“Kami akan terus mendalami seluruh alat bukti yang ada untuk mengungkap secara terang peristiwa pidana, serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Asmin.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Cabjari Ambon di Saparua, dalam mengawal penggunaan keuangan desa agar berjalan sesuai aturan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga diperoleh kepastian hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Asmin.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Negeri Booi tahun anggaran 2022–2024.











