Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
BisnisEKONOMIFinansialNasionalNusantaraTransportasi

Ojek Online Diusulkan Jadi UMKM: Driver Bakal Dapat Banyak Keuntungan

34
×

Ojek Online Diusulkan Jadi UMKM: Driver Bakal Dapat Banyak Keuntungan

Sebarkan artikel ini

Jakarta | mantiknews.com – Menteri UMKM memasukkan ojek online ke dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui revisi terbaru Undang-Undang No. 20 Th 2008. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, pada Selasa, 15 April, bertujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi para pengemudi ojek online.

“Revisi UU UMKM ini akan mencakup ojek online sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah. Tujuannya agar para penggiat ojek online memiliki landasan hukum yang solid,” jelas Maman seperti yang dilansir dari Antaranews. Langkah ini muncul sebagai balasan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto mengenai penerimaan Bantuan Hukum Rakyat (BHR) yang direncanakan dilaksanakan setiap tahun.

Example 300x300

Saat ini, usulan pengkategorian ini masih dalam tahap kajian internal di Kementerian UMKM, dengan rencana pembahasan revisi UU tersebut ditargetkan akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang.

Dengan status sebagai UMKM, Maman mengungkapkan bahwa para driver ojek online akan memperoleh sejumlah keuntungan, antara lain:

– Hak untuk membeli BBM bersubsidi dan gas LPG 3 kg.
– Akses ke Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga hanya 6 persen, serta kemampuan untuk meminjam hingga Rp100 juta tanpa perlu agunan tambahan.
– Insentif pajak sebesar 0,5 persen bagi mereka yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar.
– Fasilitas peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih besar bagi para driver ojek online, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan memberikan jaminan hukum dalam menjalankan usaha mereka. Dilansir dari Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *