Team Pemenangan Ganjar Chiko Hakim Kecewa dengan Hasil Keputusan MK

  • Diposting pada 17 Oktober 2023
  • Politik
  • Oleh Devi Arum Anastya
    Chico Hakim dari PDIP sekaligus Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo Presiden.(foto:ig)

mantiknews.com, JakartaChico Hakim dari PDIP sekaligus Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo Presiden, di Media Center TPN Ganjar di Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023) menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres, telah melampaui batas dalam kewenangannya.

Menurutnya MK baru saja mengabulkan syarat capres dan cawapres pernah jadi kepala daerah. 

Ia mengatakan menghargai putusan MK namun putusan yang diambil MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara.

"MK hanya berhak menyatakan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak, bukan memutuskan materi muatan baru, yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji." Ujarnya.

Diketahui hasil sidang keputusan MK mengabulkan permohonan gugatan uji materi terkait Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang berkaitan dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"DPR dan Pemerintah bersama harus merevisi UU pemilu sesuai putusan MK tersebut. Dengan demikian sebelum UU Pemilu diubah siapapun yang dimaksud dengan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai Capres maupun Cawapres," sarannya.

Penulis
Tidak Ada Gambar
Devi Arum Anastya

Anda Mungkin Juga Menyukai