Aksi Massa di Kemendagri Tolak Raden Gani Muhammad Jadi Pj Wali Kota Bekasi

  • Diposting pada 14 September 2023
  • Politik
  • Oleh Didik Triono
    Komeback Koalisi Masyarakat Bekasi Menggugat, kembali menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/9/2023)

mantiknews.com, - Nama Raden Gani Muhammad ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Bekasi sudah sempat mengemuka ke publik sebelum Pj Gubernur Bey Machmudin mengumumkan pada Kamis (14/9/2023).

Raden Gani Muhammad saat jabat Pjs Bupati Sukabumi, yang akan jadi Wali Kota Bekasi dan dilantik pada Rabu (20/9/2023). foto:radarbekasi.id

Massa aksi gabungan mengatasnamakan Komeback Masyarakat Bekasi Menggugat, yang terdiri dari Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim), Ikatan Pemuda Bekasi (IPB), Himpunan Pemuda Nasional Indonesia, Parlemen Mahasiswa Bekasi (Permabes), Germasi, Titah Rakyat Kota Bekasi dan Gempur, menggelar protes ke kantor Kemendagri di Jakarta, Kamis (14/9/2023) siang.

Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Indonesia, Mulyadi berharap Menteri Dalam Negeri Bapak Jenderal (Purn) Tito Karnavian dapat memilih dan menunjuk Pj Wali Kota Bekasi tidak mengabaikan usulan DPRD Kota Bekasi dan DPRD Provinsi Jawa Barat.

"Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus memperhatikan beberapa hal mencegah konflik kepentingan dalam pemilihan Pj Wali Kota Bekasi dengan mengusut latar belakang dan relasi politik kandidat. Jangan membuat proses usulan itu terkesan sia-sia,"ujar Mulyadi selaku Perwakilan Koordinator Komeback Koalisi Masyarakat Bekasi Menggugat. 

Pasalnya jelas apa yang disampaikan Tri Adhianto Tjahyono saat apel di depan ASN Pemkot Bekasi bahwa Raden Gani Muhammad yang akan meneruskan program kerjanya serta suksesor ke depan.

Politik yang sarat kepentingan kelompok tertentu, sambung Mulyadi, akan berdampak tidak baik bagi keberlangsungan demokrasi di Kota Bekasi ke depannya. Jika nama Raden Gani Muhammad menjabat sebagai Pj Walikota Bekasi.

“Sampai kapan Kota Bekasi diobok-obok tipu daya oleh Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang culas? Kebohongan menghujani harapan masyarakat, ia selalu memandang satu mata demi tertawa di atas penderitaan masyarakat Kota Bekasi, seakan mengulurkan tangan namun mencekik leher masyarakat,” tutur Mulyadi dengan lantang.

Selain itu, sambung Mulyadi, yang terhormat Pak Menteri, Jenderal (PURN) Tito Karnavian, LAPOR: Ada pelanggaran Undang-undang yang dilakukan oleh Tri Adhianto yang melakukan promosi dan mutasi ratusan Pejabat Kota tanpa meminta izin Mendagri dan jelas melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 72 ayat (2)

“Kota Bekasi membutuhkan Pj Wali Kota yang memahami Kota Bekasi bukan Pejabat seperti Raden Gani Muhammad yang disampaikan pada saat apel di depan ASN pada 5 September 2023 akan menjadi suksesor kepentingan politik Tri Adhianto di Pilkada 2024. Kemendagri di mohon untuk lebih mendengarkan aspirasi Wakil Rakyat Bekasi melalui DPRD/Gubernur Jawa Barat yang telah mengusulkan calon PJ. Walikota Bekasi dan calon tersebut adalah calon yang terbaik dan memahami Kota Bekasi,” ujarnya.


Penulis
Tidak Ada Gambar
SuperAdmin
Didik Triono

Anda Mungkin Juga Menyukai