AMBON | MantikNews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai memperketat pengawasan terhadap layanan Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas), melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak), yang dilaksanakan pada Rabu (17/6/2026).
Langkah tersebut diambil, untuk memastikan fasilitas komunikasi bagi Warga Binaan digunakan sesuai ketentuan, serta terbebas dari potensi penyalahgunaan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Sidak yang dilakukan oleh petugas menyasar seluruh fasilitas layanan komunikasi di area Wartelsuspas.
Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan kondisi perangkat, riwayat penggunaan, hingga pengawasan terhadap mekanisme layanan yang diberikan kepada Warga Binaan.
Pelaksana Harian Kepala Lapas Wahai, La Joi mengatakan, pengawasan terhadap Wartelsuspas merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga integritas layanan pemasyarakatan, sekaligus menjamin hak Warga Binaan agar tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga secara aman dan terkontrol.
Menurutnya, pemeriksaan rutin diperlukan guna menutup setiap celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan maupun pelanggaran aturan di dalam lingkungan lapas.
“Wartelsuspas adalah, hak Warga Binaan untuk tetap berkomunikasi dengan keluarga. Namun, kami harus memastikan hak tersebut digunakan secara bertanggung jawab. Pemeriksaan ini mencakup pengecekan perangkat keras, durasi penggunaan, hingga pengawasan terhadap alur komunikasi, guna mencegah terjadinya penyimpangan aturan,” ujar La Joi.
Sementara itu, Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Wahai, Usman Bakri menegaskan, bahwa pengamanan dan pengawasan terhadap fasilitas komunikasi menjadi salah satu prioritas utama, dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga menjadi langkah deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan, yang dapat muncul akibat penyalahgunaan sarana komunikasi.
“Sebagai garda terdepan, kami terus menekankan kepada jajaran, untuk tidak lengah dalam mengawasi setiap sudut fasilitas, termasuk Wartelsuspas. Pemeriksaan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan, seperti penggunaan alat komunikasi ilegal atau potensi penipuan yang melibatkan jaringan luar,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penyisiran menyeluruh terhadap perangkat komunikasi yang tersedia di area Wartelsuspas.
Selain memeriksa kondisi perangkat dan data penggunaan, petugas juga memberikan edukasi kepada Warga Binaan mengenai pentingnya mematuhi jam operasional, serta tata tertib penggunaan layanan komunikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Seluruh fasilitas komunikasi dinyatakan berfungsi dengan baik, dan digunakan sesuai prosedur yang berlaku.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro mengapresiasi langkah cepat dan konsisten yang dilakukan oleh Lapas Wahai, dalam mengawasi layanan komunikasi bagi Warga Binaan.
Menurutnya, pengawasan terhadap fasilitas komunikasi merupakan instrumen penting, dalam menjaga integritas pemasyarakatan, sekaligus mencegah berbagai bentuk tindak pidana, yang mungkin dilakukan melalui sarana komunikasi.
“Layanan komunikasi memang menjadi hak Warga Binaan. Di saat yang sama, pengawasan harus tetap ketat agar fasilitas tersebut tidak dimanfaatkan, untuk hal-hal yang melanggar hukum, seperti penipuan atau peredaran narkoba,” tegas Ricky.
Ia menambahkan, keseimbangan antara pemenuhan hak Warga Binaan, dan penguatan aspek pengamanan harus terus dijaga oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan, agar tercipta lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan kondusif.
Pemeriksaan Wartelsuspas di Lapas Wahai berlangsung dalam keadaan aman dan tertib. Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkala, pihak lapas berharap, seluruh layanan kepada Warga Binaan dapat terus berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, sekaligus mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.













