RILIS PERS
Kejaksaan Gelar Webinar Bahas Transformasi Kedudukan Jaksa dalam Rangka Penyusunan RPP Kepegawaian


Jakarta | MantikNews.com — Kejaksaan Republik Indonesia melalui Biro Kepegawaian menggelar webinar bertajuk “Transformasi Kedudukan Jaksa Sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Fungsional yang Memiliki Kekhususan”, Rabu (27/8/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini merupakan bagian dari langkah strategis mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Kepegawaian Jaksa, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
RPP tersebut dirancang untuk mengakomodasi kekhususan peran ganda Jaksa yang tidak hanya berfungsi di lingkup eksekutif sebagai pelayan publik (public service), tetapi juga berperan dalam lingkup yudikatif sebagai aparat penegak hukum (justice service).
Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya:
- Prof. Dr. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan
- Aba Subagja, S.Sos., M.AP., Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB
- Dr. Herman, M.Si., Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN
Para narasumber membahas konsep kekhususan Jaksa dari perspektif lex specialis dan lex generalis, serta strategi pembinaan karier Jaksa sebagai PNS dengan jabatan fungsional berkarakteristik unik.
Acara ini diikuti pejabat struktural dan fungsional Jaksa dari seluruh satuan kerja Kejaksaan, mulai dari Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung. Tujuannya adalah untuk mensosialisasikan urgensi pengaturan khusus kepegawaian Jaksa, mengidentifikasi tantangan implementasi, serta merumuskan rekomendasi strategis guna mewujudkan sistem kepegawaian yang adil, modern, dan berbasis kinerja.
“Webinar ini menjadi platform penting untuk memperkuat pemahaman bersama tentang kekhususan Jaksa, baik sebagai pelayan publik maupun penegak hukum. Dengan payung hukum yang jelas, kami yakin Jaksa dapat menjalankan tugas secara lebih profesional, berintegritas, dan terlindungi,” ujar Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI sekaligus Ketua Tim Percepatan Penyusunan RPP Manajemen Kepegawaian Jaksa, Sri Kuncoro, S.H., M.Si.
Kejaksaan menegaskan komitmennya mendorong tata kelola kepegawaian yang adaptif dan kolaboratif, selaras dengan visi pembangunan hukum nasional dan agenda reformasi birokrasi. Kebijakan ini juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BKN, hingga KPK, untuk memastikan keselarasan dengan sistem kepegawaian nasional.
Ke depan, melalui regulasi ini, Kejaksaan berharap dapat mengisi kekosongan hukum, menyelaraskan aturan yang sudah tidak relevan, serta memperkuat kapasitas SDM Jaksa dalam penegakan supremasi hukum. Langkah ini juga mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan ke-16: memperkuat masyarakat inklusif dan damai, menyediakan akses keadilan bagi semua, serta membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan.
