Scroll untuk baca artikel

BERITA

HUT ke-81 RI, Warga Suprau Masih Menumpang Usai Rumahnya Dirusak

43
×

HUT ke-81 RI, Warga Suprau Masih Menumpang Usai Rumahnya Dirusak

Sebarkan artikel ini
Nimbrod Korwa, warga Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Foto-Ist/MANTIK

SORONG | MantikNews.com – Di tengah suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Nimbrod Korwa justru masih harus menjalani kehidupan tanpa rumah.

Warga Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya itu terpaksa menumpang di tempat kerabat, dan warga yang bersedia menerimanya, setelah rumah miliknya dirusak hingga rata dengan tanah pada April 2026.

Lebih dari empat bulan berlalu, Nimbrod mengaku, belum mendapatkan kepastian mengenai rumah yang selama ini menjadi tempat tinggalnya.

Pria berusia lebih dari 70 tahun itu kini hanya bisa bertahan di sebuah gubuk, yang dijadikan tempat tinggal sementara.

“Saya sekarang tinggal numpang-numpang di rumah orang-orang yang mau terima saya. Saya sangat menderita,” ujar Nimbrod saat ditemui wartawan, Minggu (16/8/2026).

Menurut Nimbrod, persoalan rumahnya telah ditangani aparat kepolisian dan sejumlah pihak yang diduga terlibat, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini ia masih mempertanyakan kelanjutan proses hukum tersebut.

Ia mengatakan, kepolisian sebelumnya telah berupaya mempertemukan dirinya dengan pihak yang dilaporkan, melalui proses mediasi. Namun, upaya tersebut belum memberikan penyelesaian, atas persoalan yang dihadapinya.

“Memang sudah ada upaya mediasi yang dilakukan pihak kepolisian, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.

Kondisi tersebut membuat Nimbrod merasa semakin tertekan. Di satu sisi, dirinya kehilangan tempat tinggal, sementara di sisi lain ia melihat para tersangka masih dapat menjalani aktivitas sehari-hari tanpa penahanan.

“Saya lihat para tersangka sampai saat ini masih tinggal lalu lalang ke sana kemari. Tidak ada yang ditahan. Saya belum tahu keputusannya,” ujarnya.

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Nimbrod berharap, aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian terhadap perkara yang menimpanya. Ia juga ingin kembali memiliki tempat tinggal, sehingga dapat menjalani hari tua dengan tenang.

“Saya harap, bisa punya rumah dan tinggal kembali dengan nyaman. Saya harap, Bapak Kapolres bisa menangkap para tersangka, sehingga mereka ikut merasakan derita yang saya rasakan, akibat rumah saya dirusak,” harapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Nimbrod Korwa, Jatir Yuda Marau membenarkan, bahwa perkara dugaan pengrusakan rumah tersebut telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Menurut Yuda, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Kasus dugaan pengrusakan rumah klien kami sudah ada penetapan tersangka. Koordinasi terakhir kami dengan penyidik, pemeriksaan terhadap para tersangka juga sudah dilakukan,” kata Yuda saat ditemui di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Sorong, Minggu (16/8/2026).

Yuda menjelaskan, proses mediasi sebelumnya sempat mendapat penolakan dari korban. Namun, setelah pihaknya berdiskusi dengan Nimbrod dan menjelaskan tujuan mediasi tersebut, korban akhirnya bersedia mengikuti proses yang difasilitasi penyidik.

“Klien kami sempat menolak mediasi. Tetapi melihat ada inisiatif penyidik, untuk memediasi, kami menghargainya. Kami kemudian berbicara kembali dengan klien, dan akhirnya beliau bersedia hadir dalam mediasi,” jelasnya.

Meski demikian, mediasi yang berlangsung sekitar dua pekan lalu tidak membuahkan kesepakatan. Para pihak tidak menemukan titik temu, terkait kerugian yang dialami Nimbrod akibat rumahnya dirusak.

“Setelah mediasi gagal, kesimpulannya perkara tetap diproses, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Yuda.

Yuda menyebut, setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan, pihaknya berharap penyidik melanjutkan proses hukum sesuai tahapan yang berlaku.

Hal tersebut juga menjadi pertanyaan yang terus disampaikan Nimbrod kepada kuasa hukumnya, khususnya terkait alasan tiga tersangka belum ditahan.

“Klien kami selalu bertanya kepada kami, kenapa tiga tersangka belum ditahan, dan masih bebas berkeliaran. Ini tidak adil menurutnya. Dia korban, kehilangan tempat tinggal dan harus menumpang, sementara tersangka bebas berkeliaran,” ungkapnya.

Menurut Yuda, kondisi Nimbrod sebagai warga kurang mampu membuat persoalan tersebut semakin berat. Karena itu, ia berharap, proses hukum dapat berjalan secara objektif, dan tidak dipengaruhi latar belakang seseorang.

“Kami berharap, hukum bisa ditegakkan dan adil tanpa melihat kedudukan, jabatan maupun status ekonomi. Semua warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Kasus dugaan pengrusakan rumah Nimbrod Korwa terjadi pada 13 April 2026 di kawasan Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.

Dalam perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing bos PT Salawati Motorindo berinisial MT alias Lily, Asisten I Setda Kota Sorong berinisial JG alias Jer, serta mantan istri korban berinisial MR.

Nimbrod diketahui telah menempati rumah tersebut sejak 2014. Ia kemudian berpisah dengan MR pada 2019.

Kini, di usianya yang telah lanjut, Nimbrod hanya berharap, persoalan hukum tersebut segera menemukan kejelasan agar dirinya dapat kembali memperoleh tempat tinggal yang layak.

Example 400x400