Connect with us

SIARAN PERS

dr. Tifa Sampaikan Pernyataan Pers: Refleksi Hari ke-5 dan Catatan Wajib Lapor Perdana

Published

on

Akademisi dan Peneliti Neuropolitika, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), (Foto: Ist)
Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com – Akademisi dan peneliti neuropolitika, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), menyampaikan pernyataan resmi seusai memasuki hari kelima pasca pemeriksaannya dan hari pertama menjalani wajib lapor dalam perkara yang menjerat dirinya. Dalam keterangan tertulis yang dirilis Senin (17/11/2025), dr. Tifa menegaskan bahwa seluruh aktivitas ilmiahnya tidak dapat diperlakukan sebagai tindak pidana.

Dalam pernyataan yang terdiri dari tiga poin utama, dr. Tifa menegaskan posisi akademisnya sekaligus meminta agar proses hukum terhadap dirinya dihentikan. Berikut rangkuman sikap yang disampaikannya:

Dr. Tifa menegaskan bahwa penelitian mengenai dinamika persepsi publik terkait isu ijazah dan perilaku politik Presiden Joko Widodo telah selesai sepenuhnya. Seluruh hasil kajian tersebut telah dibukukan dalam Jokowi’s White Paper (JWP).

“Penelitian ini sudah mencapai terminal akademiknya. Isi buku itu adalah rangkuman analisis ilmiah, bukan kampanye politik dan bukan tindakan hukum,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kajian itu berdiri di atas metodologi akademik yang sahih dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi ranah politik praktis.

Pada poin kedua, dr. Tifa menekankan bahwa aktivitasnya sejak awal merupakan kerja intelektual: mulai dari pengumpulan data, pembacaan perilaku, analisis sosial, hingga interpretasi ilmiah dalam disiplin Ilmu Epidemiologi Perilaku dan Neuropolitika.

“Ini adalah peristiwa akademik, bukan peristiwa politik,” tegasnya. Ia menilai bahwa pergeseran polemik publik ke ranah politik maupun hukum tidak dapat menjadi alasan untuk menyeret penelitian ilmiah menjadi perkara pidana. Dengan penelitian yang telah selesai, menurutnya tidak relevan jika aktivitas akademik dijadikan objek kriminalisasi

Lebih lanjut, dr. Tifa menyampaikan bahwa penetapan dirinya dan beberapa rekannya sebagai tersangka tidak memiliki dasar objektif. Menurutnya, penelitian akademik tidak dapat diperlakukan sebagai delik hukum.

“Penelitian ilmiah bukan tindak pidana. Saya meminta secara tegas namun elegan agar proses hukum terhadap kami dihentikan,” tegasnya. Ia menyerukan agar ruang akademik tetap dijaga bebas dari tekanan, serta tidak dijadikan alat untuk membungkam pencarian kebenaran ilmiah.

Pernyataan tersebut ditutupnya dengan doa dan keyakinan religius agar proses hukum dapat berjalan adil dan proporsional.

Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *