AMBON | MantikNews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku mendorong, penerapan langkah cepat perbaikan pelayanan publik, agar tidak berhenti pada pemenuhan administrasi.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola, sekaligus peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Komitmen itu diperkuat melalui kegiatan Penguatan Implementasi Quick Wins Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik Bidang Pemasyarakatan, yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara daring, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro bersama pejabat administrator, dan jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku.
Dalam kegiatan itu, jajaran pemasyarakatan kembali diingatkan, bahwa penerapan quick wins harus menghasilkan perubahan nyata dalam proses pelayanan.
Setiap unit kerja dituntut mampu menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam tindakan yang sederhana, cepat, terbuka, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menekankan, bahwa keberhasilan quick wins tidak dapat hanya diukur dari terselesaikannya dokumen, atau laporan.
“Ukuran yang lebih penting adalah, adanya peningkatan mutu pelayanan, dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Pemasyarakatan,” tegas Mashudi.
Arahan tersebut kemudian menjadi perhatian jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro meminta seluruh pegawai, untuk memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya memberikan pelayanan, sesuai standar dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Pelayanan publik merupakan wajah institusi, yang langsung dilihat dan dirasakan masyarakat,” kata Ricky.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran, untuk menjaga perilaku dan integritas selama memberikan pelayanan.
Setiap bentuk pungutan liar, penyimpangan, maupun tindakan yang bertentangan dengan aturan harus dicegah, agar tidak merusak kepercayaan masyarakat.
Ricky menilai, perbaikan tata kelola tidak cukup dilakukan, melalui kebijakan dari tingkat pimpinan. Perubahan harus dibangun, melalui kedisiplinan dan konsistensi seluruh pegawai, dalam menjalankan standar operasional pelayanan.
Kanwil Ditjenpas Maluku selanjutnya akan menjadikan quick wins, sebagai bagian dari pola kerja, dalam membangun pelayanan yang lebih responsif, humanis, transparan, dan berintegritas.
Ricky menegaskan, keberhasilan pembenahan pelayanan pada akhirnya harus terlihat dari manfaat yang diterima masyarakat, bukan semata-mata dari kelengkapan laporan.
“Ukuran keberhasilan kita bukan hanya dari laporan yang selesai, tetapi dari perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Ditjenpas Maluku, Sarwono mengatakan, keterlibatan seluruh pegawai menjadi faktor penting, dalam keberhasilan penerapan quick wins.
Ia mendorong jajaran, agar lebih tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, memberikan informasi secara terbuka, mematuhi standar pelayanan, serta memperkuat koordinasi antar bagian.
“Monitoring dan evaluasi juga perlu dilakukan secara rutin, untuk mengetahui kekurangan sekaligus memastikan perbaikan berjalan secara berkelanjutan,” tandas dia.













