AMBON | MantikNews.com – Penyidikan dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Dusun Siwang, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, memasuki tahapan penting setelah Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan hasil audit tersebut, nilai kerugian keuangan negara dalam pekerjaan dua paket proyek air bersih itu mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
Kasi Penmas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa membenarkan, bahwa penyidik telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Dokumen tersebut kini menjadi salah satu bagian, dalam proses pengusutan perkara yang tengah dilakukan.
“Benar, untuk hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK RI kasus air bersih Siwang sudah kami terima, nilai kerugian negara Rp1,8 miliar lebih,” kata Imelda kepada wartawan di Ambon, Sabtu (5/9/2026).
Meski angka kerugian negara telah diketahui, penyidik belum langsung menetapkan tersangka. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan, untuk melengkapi pembuktian dalam perkara tersebut.
Menurut Imelda, penyidik selanjutnya akan meminta keterangan dari ahli terkait. Pemeriksaan itu diperlukan, untuk memperkuat alat bukti, sebelum penyidik melakukan gelar perkara, guna menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Rencana tindak lanjut kami masih akan memeriksa ahli terkait untuk menguatkan pembuktian, setelah itu mudah-mudahan sudah bisa kami gelar perkara, untuk menentukan tersangkanya,” ujarnya.
Perkara tersebut berawal dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dua paket pekerjaan penyediaan air bersih yang berada di Dusun Siwang.
Proyek tersebut dikerjakan melalui Dinas PUPR Provinsi Maluku, dengan total nilai anggaran sekitar Rp6,174 miliar.
Pembiayaan pekerjaan berasal dari dua sumber. Sebanyak Rp1,2 miliar bersumber dari APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021.
Sementara Rp4,974 miliar lainnya berasal dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang disalurkan melalui Dinas PUPR Provinsi Maluku pada tahun yang sama.
Hasil perhitungan BPK RI yang menemukan kerugian lebih dari Rp1,8 miliar kini menjadi salah satu pijakan penting bagi penyidik, dalam mengembangkan perkara.
Selanjutnya, penyidik perlu mengurai proses pelaksanaan proyek, untuk mengetahui penyebab timbulnya kerugian negara, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Pemeriksaan akan diarahkan untuk memperjelas berbagai aspek dalam proyek, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pengawasan.
Namun, Polda Maluku menegaskan, proses hukum masih berjalan. Sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih Siwang tersebut.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti, dan menyelesaikan tahapan pemeriksaan yang diperlukan.
“Hasilnya kemudian akan dibawa dalam gelar perkara, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata dia.
Dengan diterimanya hasil audit BPK RI, pengusutan kasus ini kini memasuki fase lanjutan.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih memiliki tugas, untuk menguatkan konstruksi perkara sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab, atas dugaan kerugian keuangan negara tersebut,” tandas Haurissa.













