Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler, Warga Kini Kendalikan Nomor Pribadi

Didik Trio
229
×

Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler, Warga Kini Kendalikan Nomor Pribadi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta | MantikNews.com — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler guna mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dan diumumkan Jumat (23/1/2026).

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, kebijakan tersebut memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka.

Example 300x600

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya.

Melalui regulasi ini, kartu perdana diwajibkan beredar dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat digunakan setelah proses registrasi tervalidasi. Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas pada setiap operator, serta mewajibkan penyelenggara menyediakan fasilitas cek nomor agar masyarakat dapat mengetahui dan mengendalikan nomor yang terdaftar atas identitasnya.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan ditujukan untuk menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi. “Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tutur Meutya.

Selain itu, pemerintah menegaskan kewajiban perlindungan dan keamanan data pelanggan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Nomor yang terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana wajib dinonaktifkan, dan sanksi administratif akan dikenakan kepada operator yang melanggar ketentuan registrasi.

Pemerintah berharap aturan baru ini dapat memperkuat ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, serta memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat di ruang digital.

Example 400x400
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *