AMBON | MantikNews.com – Upaya mendukung kembalinya klien pemasyarakatan ke tengah masyarakat terus diperkuat, melalui kerja sama lintas instansi.
Salah satunya dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku melalui audiensi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Kamis (3/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Mapolda Maluku tersebut dipimpin Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian V. Picauly.
Dalam audiensi itu, jajaran pemasyarakatan dan kepolisian membahas berbagai langkah yang dapat dilakukan secara bersama, untuk mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian V. Picauly mengatakan, proses reintegrasi membutuhkan keterlibatan banyak pihak, karena keberhasilan klien dalam kembali menjalani kehidupan di masyarakat tidak hanya bergantung pada pembimbingan, yang diberikan selama menjalani program pemasyarakatan.
Menurutnya, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan, untuk menciptakan kondisi yang aman, sekaligus memberikan ruang bagi klien pemasyarakatan, untuk kembali menjalankan peran sosialnya.
“Reintegrasi sosial merupakan bagian penting dalam sistem pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan perlu mendapatkan kesempatan, untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya, di tengah masyarakat dengan tetap mendapatkan pembimbingan dan pengawasan,” ujar Catherian.
Ia menambahkan, pendampingan yang berkelanjutan diharapkan dapat membantu klien pemasyarakatan menjalani kehidupan secara lebih mandiri, produktif, serta bertanggung jawab setelah kembali ke lingkungan sosialnya.
Dalam pertemuan tersebut, Polda Maluku menyambut positif langkah Kanwil Ditjenpas Maluku dalam memperkuat komunikasi dan koordinasi antar lembaga.
Dukungan kepolisian dinilai penting, dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban, yang menunjang pelaksanaan program reintegrasi.
Kolaborasi ke depan dapat dilakukan melalui peningkatan komunikasi, pertukaran informasi, maupun koordinasi terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan pembimbingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan.
Kanwil Ditjenpas Maluku berharap kerja sama dengan Polda Maluku tidak berhenti pada audiensi, tetapi dapat berkembang menjadi kolaborasi yang berkelanjutan, dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Dengan sinergi tersebut, klien pemasyarakatan diharapkan mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan, menjalankan kehidupan secara mandiri, serta memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni mempersiapkan warga binaan dan klien pemasyarakatan, agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab, serta turut berperan dalam pembangunan di Maluku.













