Scroll untuk baca artikel
BERITA

Laturiuw: Ranperda Rumah Kost Disusun untuk Lindungi Pelaku Usaha

Qiran
105
×

Laturiuw: Ranperda Rumah Kost Disusun untuk Lindungi Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost DPRD Kota Ambon, Tito Laturiuw. Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Rumah Kost DPRD Kota Ambon, Tito Laturiuw menegaskan, penyusunan regulasi ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, sekaligus mendukung iklim usaha yang tertib dan sehat di Kota Ambon.

Pernyataan ini disampaikan Laturiuw, usai pelaksanaan uji publik Ranperda, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis (9/7/2026).

Laturiuw menjelaskan, seluruh masukan yang diterima menjadi bahan penting, untuk menyempurnakan substansi Ranperda, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Segala saran, kritik, dan masukan yang kami terima sangat konstruktif. Ini akan menjadi bahan evaluasi, agar aturan yang dihasilkan benar-benar, sesuai kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha rumah kost,” ujarnya.

Berbagai pandangan yang muncul tidak hanya membahas aspek teknis pengelolaan, tetapi juga mencakup kepastian hukum, mekanisme perizinan, hingga usulan pembentukan wadah organisasi bagi penyelenggara rumah kost di Ambon.

Salah satu masukan yang mendapat perhatian khusus adalah, pembentukan asosiasi penyelenggara rumah kost.

Menurutnya, usulan ini dinilai positif guna memperkuat koordinasi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.

“Kami memandang usulan pembentukan asosiasi ini baik dan akan mengkajinya, untuk diakomodasi dalam Ranperda, sepanjang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya klasifikasi rumah kost, agar regulasi memiliki dasar pengaturan yang jelas, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Laturiuw juga mengungkapkan, tantangan pendataan hingga saat ini baru sekitar 64 rumah kost yang tercatat resmi di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, padahal jumlah yang beroperasi di lapangan diperkirakan jauh lebih banyak. Kondisi ini membuat tidak semua pengelola dapat dilibatkan dalam uji publik.

“Kami berharap, setelah regulasi disahkan, pendataan dapat berjalan lebih baik sehingga seluruh pelaku usaha masuk dalam sistem administrasi pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan, Ranperda ini tidak disusun untuk membebani atau mempersulit pelaku usaha. Sebaliknya, regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang menjamin kepastian berusaha, tertib administrasi, serta perlindungan hukum bagi semua pihak.

“Prinsipnya, Ranperda ini berpihak pada pelaku usaha, namun tetap berjalan sesuai aturan hukum. Kami ingin ini memberikan manfaat, bukan menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Ambon menyampaikan telah membuka layanan konsultasi, atau klinik perizinan di Balai Kota Ambon.

Layanan ini siap membantu masyarakat mendapatkan pendampingan proses perizinan, termasuk penggunaan sistem perizinan berbasis digital.

Melalui uji publik ini, Laturiuw berharap, Ranperda dapat disempurnakan dengan menyerap aspirasi masyarakat, sehingga menghasilkan aturan yang menjawab kebutuhan daerah, serta mendorong pertumbuhan usaha rumah kost yang aman, tertib, dan berlandaskan kepastian hukum.

Example 400x400