Scroll untuk baca artikel
BERITA

Sidang Adat Moi Tolak CSR dan Ekspansi Perusahaan di Wilayah Sorong

64
×

Sidang Adat Moi Tolak CSR dan Ekspansi Perusahaan di Wilayah Sorong

Sebarkan artikel ini
LMA Malamoi bersama MHA Moi Sub Suku Salkma dan Klabra menggelar sidang adat di Kampung Saluk, Distrik Wemak, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, selama dua hari, yaitu pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026. Foto-Ist/MANTIK

SORONG | MantikNews.com – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi bersama Masyarakat Hukum Adat (MHA) Moi Sub Suku Salkma dan Klabra menggelar sidang adat di Kampung Saluk, Distrik Wemak, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, selama dua hari, yaitu pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026.

Forum tersebut menghasilkan keputusan tegas yang menolak berbagai proyek, yang dinilai mengancam keberlangsungan hutan, tanah adat, serta kehidupan masyarakat adat di wilayah Moi.

Sidang adat diselenggarakan, sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta rencana pelaksanaan program Cetak Sawah Rakyat (CSR), yang akan masuk ke wilayah adat Moi Salkma dan Klabra.

Ketua LMA Malamoi, Silas Kalami menyatakan, bahwa sidang adat merupakan mekanisme resmi dalam pengambilan keputusan bagi masyarakat adat, yang berlandaskan pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi.

Menurut Silas, forum ini menjadi ruang bagi masyarakat adat, untuk menyampaikan pandangan serta menetapkan sikap terhadap berbagai persoalan, yang berkaitan dengan penguasaan tanah, hutan, dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat mereka.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah, pemasangan papan pengumuman oleh Satgas PKH di Kampung Maladofok, yang menyatakan bahwa negara mengambil kembali penguasaan atas bekas kawasan konsesi PT Cipta Papua Plantation seluas sekitar 14.499 hektare.

Papan tersebut juga memuat larangan memasuki maupun memanfaatkan kawasan itu, tanpa izin dari pihak berwenang.

Silas menilai pemasangan papan tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun koordinasi terlebih dahulu, dengan masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat.

Oleh karena itu, LMA Malamoi bersama dewan adat memandang tindakan itu, sebagai bentuk penguasaan sepihak terhadap tanah adat.

Selain itu, masyarakat juga menyatakan keberatan terhadap rencana program Cetak Sawah Rakyat, yang dinilai berpotensi mengubah fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian.

Menurut mereka, masuknya proyek berskala besar, termasuk perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dapat mengancam keberadaan hutan adat, yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Sidang adat diikuti oleh dewan adat dan para tetua adat dari Distrik Botain, Bagun, Beraur, Buk, Klabot, Hobard, Klawak, Konhir, Wemak, Sayosa, dan Sayosa Timur.

Setelah melalui pembahasan mendalam, seluruh peserta menyepakati sejumlah keputusan, yang dituangkan dalam berita acara sidang.

Keputusan utama yang dihasilkan adalah, penolakan tegas terhadap program Cetak Sawah Rakyat, perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), maupun perkebunan kelapa sawit di seluruh wilayah hukum adat Moi Salkma dan Klabra, yang berada di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Masyarakat adat beralasan, bahwa hutan dan tanah adat merupakan ruang hidup yang memiliki nilai budaya tinggi dan tidak dapat dialihkan fungsinya.

Mereka juga menilai, eksploitasi sumber daya alam dalam skala besar berpotensi merusak keseimbangan ekosistem, memperparah dampak perubahan iklim, serta bertentangan dengan nilai-nilai adat yang diwariskan oleh leluhur.

Sidang kemudian ditutup dengan pelaksanaan ritual dan sumpah adat Nalmsan, yang turut disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Sorong.

Bagi masyarakat Moi, Nalmsan merupakan simbol komitmen untuk menjaga tanah adat, melindungi kelestarian lingkungan, serta mempertahankan warisan leluhur dari berbagai bentuk kerusakan.

Example 400x400