Scroll untuk baca artikel
BERITAHUKUM

KPK Periksa Pemilik PT Maktour, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

76
×

KPK Periksa Pemilik PT Maktour, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Sebarkan artikel ini
Pemilik travel haji dan umroh yakni Fuad Hasan Masyhur. (Foto: Ist)

Jakarta | MantikNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik biro perjalanan haji PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2024-2025.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus mendalami berbagai informasi terkait proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari mekanisme pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menilai Fuad Hasan Masyhur memiliki informasi yang relevan dengan perkara yang saat ini sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Saksi diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan,” kata Budi Prasetyo, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, keterangan Fuad diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang menjadi objek penyidikan KPK.

“Karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” ujarnya.

KPK berharap Fuad Hasan Masyhur dapat memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara kooperatif guna memperlancar proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Budi menyatakan pihaknya meyakini saksi akan hadir dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.

“Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan kali ini,” tuturnya.

Dalam penyidikan yang tengah berjalan, KPK menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah itu semestinya dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Namun, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengelolaan dan distribusi kuota tersebut sehingga berpotensi menimbulkan kerugian serta ketidakadilan bagi calon jemaah haji yang seharusnya memperoleh hak sesuai mekanisme yang berlaku.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah Indonesia. (mtknews/sofyan)

Example 400x400