Jakarta | MantikNews.com – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan tersebut disampaikan menyusul pernyataan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang mengaku mengantongi 26 nama besar yang diduga berkaitan dengan kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Sikap pemerintah disampaikan melalui Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI), Muhammad Qodari, saat memberikan tanggapan kepada awak media pada Rabu (10/6/2026). Menurutnya, seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam kasus dugaan korupsi MBG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Qodari menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun dalam proses penegakan hukum. Prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum, kata dia, harus menjadi landasan utama dalam penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada pengecualian dan tidak ada perlakuan istimewa bagi pihak tertentu,” tegas Qodari.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas pengakuan Sony Sonjaya yang sebelumnya menyebut memiliki daftar 26 nama yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam dugaan penyimpangan pada program MBG. Namun hingga kini, identitas nama-nama yang dimaksud belum diumumkan secara resmi kepada publik dan masih menjadi bagian dari proses yang ditangani aparat penegak hukum.
Di sisi lain, pemerintah meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengikuti perkembangan kasus berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses penyidikan. Qodari mengingatkan bahwa penanganan perkara saat ini berada dalam kewenangan institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, yang tengah melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan keterangan yang muncul.
“Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, masyarakat sebaiknya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Semua harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum,” ujarnya.
Qodari juga menanggapi langkah Sony Sonjaya yang disebut telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. Menurutnya, status tersebut bukan kewenangan pemerintah untuk menentukan, melainkan sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum yang menangani perkara.
Ia menjelaskan bahwa penilaian terhadap seseorang untuk memperoleh status justice collaborator harus melalui mekanisme dan persyaratan hukum yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan proses penanganan terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan program MBG. Pemerintah memastikan akan menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan serta mendukung upaya penegakan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel.
(Redaksi MantikNews.com)













