Scroll untuk baca artikel
BERITA

Pelayanan Kesehatan di SBB Terancam, Hairul Soroti Dana Kapitasi dan BOK Belum Cair

70
×

Pelayanan Kesehatan di SBB Terancam, Hairul Soroti Dana Kapitasi dan BOK Belum Cair

Sebarkan artikel ini
Ketua Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi (KPK), Hairul Rumata. Foto-Ist/MANTIK

Ambon | MantikNews.com – Dugaan terhambatnya pencairan dana kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2026,di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendapat sorotan serius dari Ketua Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi (KPK), Hairul Rumata.

Kondisi tersebut disebut mulai berdampak terhadap operasional pelayanan kesehatan di puskesmas, bahkan ada yang dikabarkan menggunakan dana pribadi untuk menutupi kebutuhan pelayanan masyarakat.

Menurut Hairul, persoalan yang terjadi bukan sekadar urusan administratif, melainkan sudah mengganggu operasional fasilitas kesehatan, yang mencakup 22 puskesmas, dan 1 Rumah Sakit Pratama di Kabupaten SBB.

“Kalau benar tidak ada penahanan anggaran, lalu mengapa kepala-kepala puskesmas harus memakai dana pribadi, bahkan berutang demi menjaga pelayanan kesehatan tetap berjalan?,” kata Hairul kepada wartawan di Ambon, Senin (25/5/2026).

Ia menilai, penjelasan yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan SBB sebelumnya tidak menjawab substansi persoalan, terkait keterlambatan pencairan dana pelayanan kesehatan yang sejatinya merupakan hak fasilitas kesehatan.

Hairul menjelaskan, sejak tahun 2023 hingga 2025, seluruh dana retribusi pelayanan kesehatan yang diterima puskesmas disetor penuh ke kas daerah.

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), sebagian besar dana tersebut seharusnya dikembalikan kepada fasilitas kesehatan, guna menunjang kelancaran pelayanan.

Namun, hingga saat ini mekanisme pengembalian dana tersebut dikabarkan belum berjalan optimal, dengan alasan belum adanya regulasi teknis dari Dinas Kesehatan SBB.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola administrasi, dan berpotensi menimbulkan praktik maladministrasi hingga penyalahgunaan kewenangan.

“Fasilitas kesehatan tidak bisa menjalankan pelayanan publik secara normal, apabila hak operasional mereka dicairkan secara tidak menentu dan tanpa kepastian,” ujarnya.

Dia juga menyoroti pencairan dana kapitasi tahun 2026 yang rencananya baru akan dilakukan untuk bulan Februari saja, sedangkan pencairan untuk bulan-bulan berikutnya masih belum jelas jadwalnya dan menunggu perkembangan lebih lanjut.

Hairul menilai pola pencairan parsial tanpa kepastian itu memperlihatkan adanya persoalan serius, dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan SBB.

Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya penggunaan anggaran di luar peruntukan, atau terdapat unsur kesengajaan sehingga dana pelayanan kesehatan tidak tersalurkan, maka persoalan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera melakukan penyelidikan, terhadap tata kelola dana retribusi pelayanan kesehatan periode tahun 2023 hingga 2025, serta hambatan pencairan dana BOK dan kapitasi tahun 2026 di Kabupaten SBB.

Selain itu, mereka juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku melakukan audit investigatif.

Hal ini bertujuan, untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian daerah maupun indikasi penyalahgunaan kewenangan, dalam pengelolaan dana kesehatan di daerah tersebut.

Example 400x400

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *