Scroll untuk baca artikel
BERITAHUKUM

Kejari HSU Geledah 5 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Covid-19

Sofyan Hadi
90
×

Kejari HSU Geledah 5 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Covid-19

Sebarkan artikel ini

Jakarta | MantikNews.com – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, menggeledah lima lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker kain di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) HSU Tahun Anggaran 2020.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap fakta hukum dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp340 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Bangkit Budi Satya, mengatakan langkah penggeledahan dilakukan untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan masker saat pandemi Covid-19.

“Penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran perkara dan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bangkit, Rabu (20/5/2026).

Lima lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:

  • Kantor BPBD HSU baru di Jalan Pambalah Batung
  • Kantor BPBD HSU lama beserta gudang penyimpanan di Jalan Abdul Hamidan
  • Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) di Jalan Karya Manuntung
  • Dua rumah pribadi milik pihak berinisial ZLF dan RDW, yang diketahui berstatus ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, data, serta barang bukti yang dinilai berkaitan dengan proses pengadaan masker untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari pengadaan masker kain untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dilaksanakan BPBD HSU pada periode September hingga Desember 2020.

Saat itu, BPBD HSU melaksanakan tiga tahap pengadaan menggunakan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT), Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan, dan DID Tahap II Tahun Anggaran 2020.

Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan menemukan dugaan pelanggaran prosedur mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Penyidik menduga mekanisme pengadaan serta pelaksanaan tugas pejabat pengadaan tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu temuan yang paling menonjol adalah adanya dugaan markup atau penggelembungan pembayaran kepada penjahit yang memproduksi masker.

Menurut penyidik, pembayaran kepada penjahit dilakukan secara tunai berdasarkan jumlah masker yang benar-benar diserahkan. Namun dalam dokumen pertanggungjawaban, pembayaran dicatat seolah-olah dilakukan melalui transfer non-tunai ke rekening masing-masing penjahit dengan nominal yang lebih besar dari jumlah riil.

“Dalam dokumen yang dipertanggungjawabkan, pembayaran tersebut seolah-olah dilakukan transfer non tunai ke rekening masing-masing penjahit sesuai jumlah masker dalam surat pemesanan, yang mana jumlahnya tidak sesuai atau melebihi jumlah real yang diserahkan penjahit,” tegas Bangkit.

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa setelah dana ditransfer ke rekening para penjahit, uang tersebut kemudian ditarik kembali secara melawan hukum oleh oknum di lingkungan BPBD HSU.

Dana yang telah ditarik itu diduga dialihkan ke rekening lain dan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun dibagikan kepada pihak-pihak tertentu.

Kejaksaan kini terus mendalami aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang saat pandemi Covid-19 yang kini mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, terutama terkait penggunaan anggaran penanganan bencana yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.***

 
 
Example 400x400

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *