BERITA
Pengamat Nilai Penempatan Jaksa Bermasalah di Pengawasan Kurang Tepat
Jakarta | MantikNews.com – Imbas kasus Kajari Karo Sumatera Utara Danke Rajagukguk terhadap Amsal C Sitepu videografer yang divonis bebas Pengadilan Negeri Medan ternyata berdampak pada posisi Kajati Sumut Harli Siregar.
Terbaru, posisi Harli Siregar berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 menjabat sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Sementara jabatan Kajati Sumut digantikan oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat Kajati Sumatera Barat.
Dalam kacamata pengamat hukum Tanlih Barimbing bahwa keputusan Jaksa Agung ST Baharudin yang menempatkan Harli Siregar sebagai Inspektur III bidang pengawasan pada Jamwas Kejagung dinilai kurang tepat.
“Sebab (Harli Siregar) secara tidak langsung dianggap belum mampu mengoordinasikan penanganan perkara dengan instansi terkait di daerah serta mengawasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) di bawah wilayah hukumnya,” ucap Tanlih kepada media ini, Senin (13/4/2026).
Sehingga kata Tanlih, sudah sepatutnya Jaksa Agung memberikan juga sanksi kepada Harli atas kinerja yang dinilai kurang maksimal.
“Jaksa Agung harus tegas memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Jangan hanya Danke dan kawan-kawan yang mendapatkan hukuman. Bagaimana pengawasan jaksa akan bersih, apabila yang ditempatkan pernah bermasalah,” tutupnya. (Sofyan/MTK)