Connect with us

BERITA

Kabar Baik! DJP Hapus Denda SPT 2025, Wajib Pajak Dapat Kelonggaran hingga 30 April 2026

Published

on

Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi dengan menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan dan membayar pajak.

Kebijakan ini berlaku untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, dengan periode keterlambatan dari 31 Maret hingga 30 April 2026.

Penghapusan sanksi tersebut mencakup denda dan bunga, sehingga wajib pajak tidak dikenakan penalti selama masih melaporkan dan membayar dalam rentang waktu yang ditentukan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Selain pelaporan SPT, kebijakan ini juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025, yang turut dibebaskan dari sanksi administratif dalam periode yang sama.

DJP menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi dan kemudahan layanan bagi masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *