Published
10 jam agoon
Jakarta | MantikNews.com – Pemilik rumah toko (ruko) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki peluang untuk meningkatkan status kepemilikan menjadi Hak Milik, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa peningkatan status ini dimungkinkan apabila status tanah jelas, sesuai dengan peruntukan ruang, serta didukung kelengkapan administrasi.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Shamy, Kamis (9/4/2026).
Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. Berbeda dengan Hak Milik yang bersifat turun-temurun dan tidak dibatasi waktu, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.
Namun demikian, tidak semua ruko dengan status HGB dapat langsung ditingkatkan menjadi Hak Milik. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain status HGB masih berlaku, berdiri di atas tanah negara, sesuai dengan tata ruang, serta dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain itu, peningkatan status tidak dapat dilakukan jika tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) tertentu, berada di kawasan dengan pembatasan khusus, atau pemohon bukan WNI.
Dari sisi administrasi, pemohon wajib menyiapkan dokumen seperti identitas diri, sertipikat HGB yang masih aktif, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta bukti pembayaran BPHTB jika dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan waris, diperlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris.
Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1339 Tahun 2022, ruko milik perseorangan WNI yang bukan bagian dari rumah susun hanya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik dengan luas maksimal 120 meter persegi. Sementara untuk rumah tinggal, batas maksimalnya mencapai 600 meter persegi.
ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan dan konsultasi terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan setempat guna memastikan kelayakan serta kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan.
Langkah ini dinilai penting agar proses peningkatan hak berjalan tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.