BERITA
Menkomdigi Sidak Kantor Meta, Beri Ultimatum atas Pembiaran Konten Disinformasi
Jakarta | MantikNews.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional perusahaan teknologi Meta di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Langkah ini dilakukan sebagai respons pemerintah terhadap rendahnya tingkat kepatuhan platform Meta—yang menaungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp—dalam menindaklanjuti temuan konten ilegal seperti judi online, disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di ruang digital Indonesia.
Dalam sidak tersebut, pemerintah memberikan peringatan keras kepada Meta terkait lambatnya penanganan konten yang melanggar hukum di platform mereka. Berdasarkan hasil pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten bermuatan judi online dan DFK di Indonesia tercatat hanya 28,47 persen. Angka tersebut menjadikan Meta sebagai salah satu platform media sosial dengan tingkat kepatuhan terendah di antara penyelenggara platform digital lain yang beroperasi di Indonesia.
Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan mengingat basis pengguna Meta di Indonesia sangat besar, dengan jumlah pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing diperkirakan mencapai sekitar 112 juta pengguna. Besarnya jumlah pengguna tersebut membuat potensi dampak penyebaran konten berbahaya menjadi semakin luas jika tidak ditangani secara cepat dan efektif.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kelambanan dalam moderasi konten dapat menimbulkan ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat. Ia menilai konten yang mengandung disinformasi, fitnah, dan kebencian berpotensi memicu konflik sosial serta merusak stabilitas ruang digital.
“Konten DFK ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Indonesia jika tidak ditangani dengan cepat,” tegas Meutya dalam pernyataannya saat sidak.
Pemerintah menilai penyebaran disinformasi tidak hanya memicu perpecahan di tengah masyarakat, tetapi juga dapat melemahkan kualitas demokrasi, memperbesar polarisasi sosial, serta mengganggu ketertiban umum. Karena itu, platform digital yang beroperasi di Indonesia diminta meningkatkan tanggung jawab dalam menjaga keamanan ekosistem informasi.
Secara hukum, langkah pemerintah mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan serta penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
Menurut Meutya, setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan nasional, termasuk dalam melakukan moderasi konten dan menjaga keamanan ruang digital bagi masyarakat.
Selain memberikan peringatan, pemerintah juga mendorong Meta segera memperkuat sistem moderasi konten serta meningkatkan kecepatan respons dalam menangani laporan pelanggaran. Upaya ini dinilai penting untuk memitigasi berbagai risiko di ruang digital, mulai dari judi online, disinformasi terkait isu kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang semakin marak terjadi di platform media sosial.
Dalam kegiatan sidak tersebut, Menkomdigi didampingi sejumlah pejabat lintas lembaga yang terlibat dalam pengawasan keamanan ruang digital, antara lain Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Pol. Alexander Sabar, Deputi VI BIN Irjen Pol. Heri Armanto Sutikno, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan serta Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo, Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenko Polkam Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Komandan Pengendalian Konten Satsiber TNI Kolonel Adm. Gusti Sopyannur, serta perwakilan Bareskrim Polri Kombes Pol. Dadan Wira Laksana.
Sidak ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap platform digital global agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kesehatan ruang digital di Indonesia.