Connect with us

BERITA

Habiburokhman: KUHP–KUHAP Baru Buktikan Hukum Tak Lagi Kaku

Published

on

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Ist)
Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai mulai menunjukkan dampak positif bagi para pencari keadilan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut sejumlah putusan pengadilan dalam beberapa hari terakhir mencerminkan arah baru penegakan hukum yang lebih mengedepankan keadilan substantif dan hati nurani.

Salah satu contoh yang disoroti adalah vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati. Menurut Habiburokhman, meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan sehingga tidak menjatuhkan pidana penjara sebagaimana lazim terjadi pada kasus serupa di masa lalu.

“Ini menunjukkan bahwa hukum pidana kita mulai bergerak ke arah yang lebih berkeadilan. Hakim tidak lagi semata-mata terikat pada kepastian hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Komisi III DPR RI turut menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional dan maksimal dalam menerapkan ketentuan baru KUHP dan KUHAP. Kepada pihak terdakwa, Habiburokhman berharap putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran agar ke depan lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Selain perkara Laras Faizati, Komisi III DPR RI juga mencatat setidaknya tiga perkara lain yang mencerminkan implementasi awal KUHP dan KUHAP baru.

Perkara pertama adalah penerapan pemaafan hakim dalam kasus pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada 8 Januari 2026, Hakim Rangga Lukita Desnanta memutuskan tidak menjatuhkan pidana kurungan meskipun terdakwa anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan. Putusan tersebut dinilai sejalan dengan semangat perlindungan anak dan keadilan restoratif.

Perkara kedua terkait laporan terhadap Panji Pragiwaksono atas sejumlah pernyataan yang dinilai menyinggung beberapa pihak. Dalam penanganan kasus ini, aparat penegak hukum menyatakan akan mengacu pada ketentuan KUHP dan KUHAP baru untuk memastikan proses hukum berjalan secara proporsional dan tidak menimbulkan pemidanaan yang berlebihan.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta menjamin perlindungan hak-hak warga negara,” tegas Habiburokhman.

Sementara perkara ketiga adalah pengusutan dugaan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan KUHAP baru yang tidak hanya berorientasi pada penyitaan barang bukti, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian para korban.

Habiburokhman menegaskan, rangkaian kasus tersebut menjadi indikator awal bahwa reformasi hukum pidana mulai berjalan ke arah yang lebih humanis, berimbang, dan berkeadilan. Komisi III DPR RI, kata dia, akan terus memantau implementasi KUHP dan KUHAP baru agar tujuan pembaruan hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Example 300x300
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *