BERITA
UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Ditetapkan Rp5.729.876
Jakarta | MantikNews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen dibandingkan UMP Jakarta Tahun 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional penetapan upah minimum. Keputusan tersebut diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Gubernur Pramono menegaskan bahwa kenaikan UMP tidak sekadar penyesuaian nominal, melainkan menjadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja, keberlangsungan dunia usaha, dan stabilitas perekonomian Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kenaikan UMP benar-benar mencerminkan dukungan kepada para pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan tantangan yang dihadapi pelaku usaha serta keberlanjutan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Pramono.
Dalam proses perhitungannya, UMP Jakarta 2026 ditetapkan dengan menggunakan nilai alfa sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. Penentuan nilai tersebut mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara peningkatan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah secara objektif.
Gubernur Pramono menambahkan, penetapan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil dialog dan pembahasan komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Pemprov DKI juga memastikan bahwa kenaikan UMP berada di atas laju inflasi daerah, sehingga tetap memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja.
Selain penyesuaian upah minimum, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memperkuat perlindungan pekerja melalui berbagai program pendukung, di antaranya subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta akses air minum murah melalui PAM Jaya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemprov DKI juga menyiapkan langkah konkret untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif. Upaya tersebut meliputi kemudahan perizinan, peningkatan kualitas layanan publik, relaksasi dan insentif perpajakan, serta pembukaan akses pelatihan dan permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Gubernur Pramono turut mengapresiasi keterlibatan aktif serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang dinilai telah berperan membangun kesepahaman secara konstruktif dalam proses penetapan UMP Jakarta 2026.
“Kami percaya keputusan ini telah melalui proses yang matang dan mempertimbangkan kepentingan bersama. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami situasi dan kondisi yang melandasi penetapan UMP Jakarta 2026 demi mewujudkan pembangunan Jakarta yang lebih adil, berkelanjutan, dan merata,” pungkasnya.