Jaksa Agung Setujui 7 Perkara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif - Berita Fakta dan Benar
Connect with us

BERITA

Jaksa Agung Setujui 7 Perkara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

Published

on

Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (Foto:Ist/Kejaksaan)
Example 300x300

Jakarta | MantikNews.com – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Persetujuan ini diberikan setelah dilakukan ekspose secara virtual pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan dua tersangka, Saipul Palisoa alias Ipul dan Samsul Bahri Palisoa, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat, Maluku.

Kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan atau pengeroyokan, dengan ancaman pidana masing-masing 2 tahun 8 bulan dan 5 tahun 6 bulan.

Perkara ini bermula pada 16 Juni 2024 di Dusun Masika Jaya, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat. Tersangka terlibat percekcokan dengan korban, Wa Nia Tamarele dan Jukisno Renyaan alias Kino, yang berujung pada pemukulan. Akibatnya, korban mengalami luka bengkak di kepala dan jari tangan, sebagaimana tercantum dalam hasil visum RSUD Piru.

Proses perdamaian berlangsung pada 8 Agustus 2025. Kedua tersangka mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak mengulanginya. Korban dan keluarga menerima permintaan maaf tanpa syarat. Perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan. Atas dasar pertimbangan yuridis dan sosiologis, Kejaksaan Tinggi Maluku mengusulkan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif yang kemudian disetujui JAM-Pidum.

Kepala Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, Kepala Kejari Seram Bagian Barat Anto Widi Nugroho, Kasi Pidum Julivia Marsel Selanno, serta Jaksa Fasilitator Aninditia Widyanti turut menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice.

Selain kasus di Maluku, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian enam perkara lainnya melalui keadilan restoratif, yaitu:

  1. Fathurrahman bin Muhammad Fahmi dan M. Rizal bin Zaini
    • Kejari Kabupaten Banjar
    • Dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan luka (Pasal 170 ayat (2) KUHP), ancaman pidana 7 tahun.
  2. Atria Wiranta Tarigan
    • Kejari Deli Serdang
    • Dugaan penggelapan dan penipuan secara bersama-sama (Pasal 372 jo 55 KUHP atau Pasal 378 jo 55 KUHP), ancaman pidana 4 tahun.
  3. Ferdiaman Laia alias Ama Fander
    • Kejari Nias Selatan
    • Dugaan penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP), ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
  4. Ja’at bin Halimin
    • Kejari Sambas
    • Dugaan penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP), ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
  5. Syihab Budin Aditya
    • Kejari Jakarta Selatan
    • Dugaan pencurian (Pasal 362 KUHP), ancaman pidana 5 tahun.

Keputusan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:

  • Proses perdamaian telah dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan atau intimidasi.
  • Tersangka mengakui perbuatan, menyesal, dan berjanji tidak mengulanginya.
  • Korban menerima permintaan maaf tanpa syarat.
  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum.
  • Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
  • Pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat.
  • Kesepakatan bahwa melanjutkan perkara ke persidangan tidak akan membawa manfaat lebih besar.

JAM-Pidum menegaskan, para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

“Langkah ini merupakan perwujudan kepastian hukum yang berkeadilan,” pungkas Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Example 300x300