HUKUM
KPK Sita Rumah dan Kos-Kosan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA di Kemnaker


Jakarta | mantiknews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) terus mendalami permasalahan dugaan pemerasan terpaut pengurusan Rencana Pemakaian Tenaga Kerja Asing( RPTKA) di Departemen Ketenagakerjaan( Kemnaker). Dalam pengembangan penyidikan, regu penyidik menyita beberapa peninggalan yang diprediksi berasal dari hasil kejahatan, guna menguatkan pembuktian di sidang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengantarkan kalau aset- aset yang disita berasal dari para pihak yang sudah diresmikan selaku terdakwa dalam masalah tersebut. Peninggalan yang sukses disita antara lain 2 unit rumah senilai total dekat Rp1, 5 miliyar, dan suatu bangunan yang difungsikan selaku tempat indekos dengan ditaksir nilai menggapai Rp2 miliyar.
” Tidak hanya itu, kami pula menyita duit tunai sebesar Rp100 juta,” ungkap Budi dalam penjelasan resminya kepada media pada Selasa( 8/ 7/ 2025).
Kendati demikian, Budi belum merinci secara khusus nama terdakwa yang mempunyai tiap- tiap peninggalan tersebut, tercantum posisi tentu dari rumah ataupun bangunan kos- kosan yang disita. Dia cuma mengatakan kalau aset- aset itu tersebar di daerah Depok serta Bekasi.
“ Penyitaan ini bagian dari upaya pemulihan peninggalan negeri serta menguatkan konstruksi pembuktian dalam proses hukum di majelis hukum,” tambahnya.
8 Pejabat serta Staf Kemnaker Jadi Tersangka
Lebih dahulu, Pelaksana Setiap hari( Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, sudah mengatakan bukti diri 8 orang yang sudah diresmikan selaku terdakwa dalam masalah tersebut. Mereka terdiri dari pejabat eselon satu sampai staf di area Direktorat Pemakaian Tenaga Kerja Asing( PPTKA) Kemnaker.
Berikut catatan lengkap terdakwa:
SH( Suhartono)– Direktur Jenderal Binapenta serta PKK Kemnaker periode 2020–2023.
HYT( Haryanto)– Direktur Jenderal Binapenta serta PKK Kemnaker periode 2024–2025.
WP( Wisnu Pramono)– Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017–2019.
DA( Devi Angraeni)– Direktur PPTKA Kemnaker periode 2024–2025.
GW( Gatot Widiartono)– Koordinator Bidang Analisis serta Pengendalian TKA periode 2021–2025.
PCW( Gadis Citra Wahyoe)– Staf Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2019–2024.
JS( Jamal Shodiqin)– Staf Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2019–2024.
AE( Alfa Eshad)– Staf Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2019–2024.
KPK menebak para terdakwa ikut serta dalam aplikasi pemerasan terhadap perusahaan- perusahaan yang mengurus izin pemakaian tenaga kerja asing. Modusnya diprediksi berbentuk permintaan beberapa duit selaku ketentuan kelancaran proses perizinan RPTKA.
Komitmen KPK
KPK menegaskan kalau penyidikan permasalahan ini hendak terus bersinambung, tercantum penelusuran aliran dana serta peninggalan yang diprediksi berasal dari hasil kejahatan korupsi. Lembaga antirasuah tersebut pula mengimbau supaya para pihak yang mengenali data terpaut masalah ini buat lekas melapor guna menolong proses penegakan hukum.
“ Penegakan hukum ini tidak cuma menyasar pelakon, namun pula bertujuan buat mengembalikan kerugian negeri serta menghindari aplikasi korupsi kesekian di zona perizinan,” pungkas Budi.
