Kriminalitas

Sidang Oknum Polisi Kasus Ganja di Raja Ampat Ungkap Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

30
×

Sidang Oknum Polisi Kasus Ganja di Raja Ampat Ungkap Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Persidangan perkara dugaan peredaran narkotika golongan I jenis ganja, yang menjerat seorang oknum anggota Polres Raja Ampat berinisial PK kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (4/11/2026). Foto-Ist/MANTIK

SORONG | MantikNews.com – Persidangan perkara dugaan peredaran narkotika golongan I jenis ganja, yang menjerat seorang oknum anggota Polres Raja Ampat berinisial PK kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (4/11/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari anggota Satresnarkoba Polres Raja Ampat, yang terlibat langsung dalam proses penangkapan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wara L. Sombolinggi, SH, MH, dengan hakim anggota Azharul P. Paturusi, SH dan Maizal Arthur Hehanussa, SH, saksi Zainal Arif Setiawan membeberkan sejumlah tahapan pengungkapan perkara tersebut, mulai dari informasi awal masyarakat hingga ditemukannya barang bukti di kediaman terdakwa.

Dalam keterangannya, Zainal mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada 11 April 2025. Informasi tersebut menyebutkan adanya sejumlah anak muda yang diduga mengonsumsi narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, seorang perempuan bernama Marcela diketahui positif mengonsumsi ganja berdasarkan hasil tes urine.

“Pemeriksaan terhadap Marcela kemudian menjadi dasar bagi penyidik, untuk menelusuri asal narkotika yang dikonsumsinya. Kepada petugas, Marcela mengaku memperoleh dua paket ganja dengan harga Rp100 ribu dari PK,” beber Zainal.

Pengakuan tersebut selanjutnya dikembangkan oleh aparat kepolisian, untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika tersebut. Upaya penyelidikan berlanjut hingga 12 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIT. Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan sejumlah pemuda dan pemudi, termasuk PK yang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Tidak berhenti pada penangkapan, polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah terdakwa pada 13 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIT. Dari lokasi itu, petugas menemukan satu pot berisi tiga batang tanaman ganja. Dua di antaranya sudah dalam kondisi mati, sementara satu batang lainnya masih tumbuh.

Selain tanaman ganja, polisi juga menyita 16 biji ganja kering, serta satu unit telepon genggam milik terdakwa. Perangkat komunikasi tersebut turut menjadi perhatian penyidik lantaran di dalamnya ditemukan percakapan, yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menggali keterangan saksi mengenai keterlibatan Marcela alias Maci, dan sejumlah pihak lainnya dalam perkara tersebut.

Menjawab pertanyaan jaksa, Zainal menyampaikan, bahwa Marcela belum berstatus tersangka dan masih tercatat sebagai saksi. Penanganan terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan juga masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

“Terdakwa dan Marcela telah saling mengenal sejak lama. Hal itu diketahui, setelah dirinya menanyakan langsung hubungan antara keduanya kepada PK,” ujar dia.

Sementara itu, ketika diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi, PK membenarkan sejumlah hal yang disampaikan di ruang sidang. Terdakwa mengaku, adanya pembelian ganja oleh Marcela sebanyak dua kali, serta keberadaan tanaman ganja di rumahnya.

Terdakwa juga mengungkapkan, bahwa dirinya pernah mendapat teguran sebelumnya, tetapi tetap melakukan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika tersebut.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, persidangan dilanjutkan dengan pembahasan agenda pemeriksaan berikutnya. Nama Joshua Christian Rayar sebelumnya telah dijadwalkan, untuk memberikan kesaksian, namun yang bersangkutan dikabarkan sedang sakit.

Majelis hakim selanjutnya menetapkan, bahwa keterangan saksi tersebut dapat dibacakan apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan perkara.

Example 400x400