BERITA

Rovik Tegaskan Pembangunan di DAS Waitomu Harus Tunduk pada Aturan

Qiran
25
×

Rovik Tegaskan Pembangunan di DAS Waitomu Harus Tunduk pada Aturan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin. Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin menegaskan, pembangunan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Waitomu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tidak boleh dilakukan apabila bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Setiap pihak wajib menghormati aturan, dan batas kewenangan dalam pemanfaatan kawasan sungai.

Penegasan tersebut disampaikan Rovik kepada wartawan di Ambon, Kamis (5/11/2026), menyusul pembahasan persoalan pembangunan di Sungai Waitomu dalam rapat kerja Komisi III DPRD Maluku bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Rabu (4/11/2026).

Menurut Rovik, persoalan Pembangunan di DAS Waitomu tidak boleh hanya dilihat dari sisi penghentian sementara aktivitas pembangunan. Lebih dari itu, perlu ada kepastian bahwa setiap kegiatan yang berlangsung di kawasan sungai memiliki dasar hukum, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan, bahwa dalam rapat koordinasi sebelumnya bersama sejumlah pemangku kepentingan, Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto telah menyampaikan keputusan penghentian sementara aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

“Langkah itu harus diikuti dengan kepatuhan seluruh pihak terhadap regulasi yang mengatur pemanfaatan sungai. Prinsipnya, DPRD Provinsi Maluku menjalankan amanat undang-undang. Kalau undang-undang menyatakan tidak bisa, ya tidak bisa. Itu yang paling penting,” tegasnya.

Rovik menjelaskan, pengelolaan lima sungai di Kota Ambon merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada BWS.

Atas dasar itu, Komisi III meminta penjelasan langsung dari BWS Maluku, agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai kewenangan pengelolaan sungai, fungsi badan sungai, maupun batasan aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

Dari pemaparan BWS Maluku dalam rapat kerja, lanjut Rovik, terdapat sejumlah regulasi mulai dari undang-undang, peraturan presiden hingga peraturan menteri yang mengatur pemanfaatan kawasan sungai, terutama berkaitan dengan garis sempadan.

Akan tetapi, ia menyoroti, bahwa ketentuan mengenai kawasan sempadan tidak dapat serta-merta dijadikan landasan, untuk melakukan pembangunan di bagian tengah atau badan sungai.

“Dari penjelasan regulasi yang ada, pengaturannya lebih kepada kawasan sempadan. Sementara untuk pembangunan di tengah sungai, tidak ada aturan yang bisa membenarkan itu,” ujarnya.

Karena itu, Rovik menekankan pentingnya memahami secara tepat perbedaan antara kawasan sempadan dan badan sungai. Menurutnya, pemahaman terhadap aspek hukum tersebut diperlukan, agar tidak ada pihak yang menggunakan ketentuan tertentu sebagai pembenaran terhadap aktivitas yang tidak sesuai aturan.

Ia juga menyebutkan, penjelasan BWS Maluku dalam rapat bersama Komisi III pada dasarnya sejalan dengan keterangan yang telah disampaikan dalam pertemuan koordinasi sebelumnya.

Meski demikian, DPRD Provinsi Maluku belum berhenti pada penjelasan tersebut. Komisi III akan terus mendalami aspek regulasi dan kewenangan masing-masing instansi, agar penanganan persoalan Sungai Waitomu memiliki landasan yang jelas.

Rovik berharap seluruh pihak tidak mengedepankan kepentingan masing-masing, melainkan mengutamakan kepatuhan terhadap hukum, dan menjalankan tanggung jawab sesuai tugas, serta kewenangan yang dimiliki.

“Kita sebagai bagian dari pemerintah harus taat terhadap peraturan perundang-undangan. Tinggal bagaimana aturan yang sudah ditetapkan pemerintah itu dijalankan,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan, agar setiap instansi maupun pihak yang berkaitan dengan pembangunan di kawasan tersebut menjalankan fungsi masing-masing secara bertanggung jawab. Dengan demikian, persoalan Waitomu dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum, dan tidak terus berkembang menjadi polemik berkepanjangan di ruang publik.

Example 400x400