Kriminalitas

Polda Maluku Ungkap Dugaan Penjualan BBM Subsidi di Ambon dan Malteng

Qiran
15
×

Polda Maluku Ungkap Dugaan Penjualan BBM Subsidi di Ambon dan Malteng

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Maluku, saat menahan pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berinisial LB alias B. Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang melibatkan seorang pria berinisial LB alias B.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan liter Pertalite dan minyak tanah, yang diduga dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Barang bukti yang disita meliputi 100 liter Pertalite, 500 liter minyak tanah, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam bernomor polisi DE 1684 AJ. Kendaraan tersebut diduga digunakan, untuk menunjang aktivitas pengangkutan BBM.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis (22/10/2026) malam, sekitar pukul 21.15 WIT. Saat melakukan penyelidikan, personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan dugaan aktivitas perdagangan BBM ilegal di dua lokasi, yakni kawasan perempatan Gereja Fajar Hidup, Desa Rumah Tiga, Kota Ambon, serta sebuah rumah di Dusun Mamua, Desa Hila, Kabupaten Maluku Tengah.

Dari hasil penyelidikan awal, LB alias B diduga memperoleh minyak tanah dari sejumlah pangkalan dengan harga Rp5.000 per liter. Sementara itu, Pertalite dikumpulkan dengan cara mengisi bahan bakar ke kendaraan pribadi secara berulang kali di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

BBM yang diperoleh dengan harga masing-masing Rp5.000 per liter untuk minyak tanah, dan Rp10.000 per liter untuk Pertalite itu kemudian diduga dipasarkan kembali demi memperoleh keuntungan.

Dalam praktik tersebut, minyak tanah dijual dengan kisaran harga Rp6.000 hingga Rp6.500 per liter. Adapun Pertalite dipasarkan dengan harga mencapai Rp13.500 per liter.

Aktivitas ini turut menjadi perhatian aparat, karena BBM tersebut diduga dipasok kepada kapal penumpang dan kapal pengangkut barang yang beroperasi di kawasan pesisir Pantai Mamua, serta Pelabuhan Rakyat Tahoku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) .

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto mengatakan, penindakan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan sesuai peruntukannya.

Menurutnya, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul BBM, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Penanganan perkara migas ini, kami laksanakan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami mendalami aliran distribusi ini secara utuh, mulai dari hulu hingga hilir, untuk memastikan apakah ada jejaring lain yang terlibat,” ujar Budi di Ambon, Senin (26/10/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengajak masyarakat berperan aktif, dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.

Ia meminta warga, untuk segera melaporkan, apabila menemukan indikasi penimbunan maupun penjualan BBM yang tidak sesuai ketentuan.Rositah menegaskan, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar subsidi energi dapat dinikmati oleh kelompok yang berhak.

“Semangat Polisi Bersama Masyarakat berarti kita bahu-membahu menjaga kepentingan bersama. Pengawasan distribusi energi ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tuturnya.

Atas dugaan perbuatannya, LB alias B menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditreskrimsus Polda Maluku. Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar bagi pelanggaran yang memenuhi unsur ketentuan tersebut.

“Penanganan perkara akan dilanjutkan melalui proses hukum, sesuai ketentuan yang berlaku. Status terduga pelaku tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah, sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandas Rositah.

Example 400x400