AMBON | MantikNews.com – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo mendesak, agar pembangunan konstruksi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Waitomu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tidak hanya dihentikan, tetapi juga ditindaklanjuti dengan pembongkaran.
Desakan tersebut menyusul adanya keputusan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) yang tidak menyetujui permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air, untuk pembangunan konstruksi di kawasan tersebut.
Wajo menegaskan, tidak ada alasan untuk melanjutkan pekerjaan Pembangunan, apabila persyaratan penggunaan sumber daya air belum mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang.
Pernyataan itu disampaikan Wajo kepada wartawa, usai rapat kerja Komisi III DPRD Maluku bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rabu (4/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menerima surat resmi dari BWS Maluku tertanggal 27 Oktober 2026 yang turut ditembuskan kepada DPRD Provinsi Maluku. Surat itu memuat hasil evaluasi Unit Pelayanan Perizinan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terhadap permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air di DAS Waitomu.
Berdasarkan penjelasan pada poin C surat tersebut, permohonan yang diajukan dinyatakan tidak disetujui, sehingga prosesnya tidak dapat dilanjutkan terhadap konstruksi yang dimaksud.
“Keputusan tersebut harus menjadi dasar, untuk mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pembangunan yang telah berlangsung di kawasan sungai tersebut. Atas dasar pertimbangan itu, Komisi III tetap meminta, agar pekerjaan tersebut dihentikan,” tegas Wajo.
Ia mengatakan, persoalan yang perlu segera diselesaikan bukan hanya penghentian aktivitas pembangunan, melainkan juga kepastian mengenai keberadaan konstruksi yang sudah terlanjur dibangun.
Karena itu, Komisi III berencana berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Provinsi Maluku, untuk membahas langkah selanjutnya bersama pihak Kodam, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan tersebut.
Menurut Wajo, penyelesaian persoalan DAS Waitomu tidak boleh ditunda-tunda. Apalagi, Kota Ambon akan menghadapi musim penghujan yang dapat meningkatkan risiko banjir, apabila kondisi aliran sungai terganggu oleh keberadaan konstruksi.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan, agar secepatnya dilakukan koordinasi dengan pihak Kodam terkait pembongkaran. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan terlalu lama, kemudian musim hujan datang dan berpotensi menimbulkan banjir,” ujarnya.
Wajo juga mengingatkan, bahwa keberadaan konstruksi tanpa persetujuan penggunaan sumber daya air dapat menimbulkan persoalan, apabila tidak segera ditangani. Baik pekerjaan yang tetap dilanjutkan maupun bangunan yang dibiarkan dalam kondisi sekarang, menurutnya, membutuhkan kepastian penyelesaian.
“Kami berharap, koordinasi lintas pihak dapat segera dilakukan, agar langkah penanganan terhadap konstruksi di DAS Waitomu tidak berlarut-larut, dan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat serta fungsi Sungai,” tegas Wajo.
Sementara itu, Kepala BWS Maluku, Ruslan Malik menyatakan, pihaknya menghormati dan menghargai keputusan Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, terkait penghentian sementara pekerjaan pembangunan di kawasan tersebut.
Ruslan juga menyampaikan, bahwa hasil rapat bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku menjadi dorongan, agar persoalan pembangunan di DAS Waitomu segera mendapatkan kepastian tindak lanjut.
“Hal itu penting, agar keberadaan konstruksi tersebut tidak memunculkan persoalan baru, terutama menyangkut fungsi sungai dan potensi banjir ketika musim penghujan tiba,” tandas Ruslan.













