AMBON | MantikNews.com – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan, keberhasilan pengentasan kemiskinan tidak cukup diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan pemerintah, tetapi harus dilihat dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu mengubah kondisi kehidupan masyarakat.
Karena itu, setiap program penanggulangan kemiskinan harus dirancang berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, memiliki sasaran yang jelas, serta dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan Staf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Alexander J. Hursepuny, saat membuka Uji Publik Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kota Ambon periode 2026–2030 di Marina Hotel, Jumat (30/10/2026).
“Kemiskinan merupakan persoalan multidimensi yang tidak bisa diselesaikan, hanya melalui pemberian bantuan kepada masyarakat. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar, pelayanan publik, kesempatan ekonomi, serta kualitas sumber daya manusia,” kata dia.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kota A(Pemkot) mbon melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mulai merumuskan dokumen RPKD 2026–2030, sebagai arah kebijakan sekaligus pedoman pelaksanaan program pengentasan kemiskinan untuk lima tahun mendatang.
Wali Kota menjelaskan, upaya tersebut merupakan bagian dari kontribusi pemerintah daerah, dalam mendukung agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, sekaligus mewujudkan Ambon Manis yang tangguh, sejahtera, maju, dan berkelanjutan.
“Untuk mencapai sasaran itu, terdapat empat pendekatan utama yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan dan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan,” ujar Wali Kota.
Empat pendekatan utama itu yakni, pertama, pemerintah perlu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga prasejahtera melalui perlindungan sosial yang tepat sasaran. Kedua, memperluas peluang peningkatan pendapatan masyarakat miskin, dengan mendorong kegiatan ekonomi produktif, agar mereka mampu membangun kemandirian.
Selanjutnya, pemerintah harus memberikan perhatian terhadap wilayah yang masih menjadi kantong kemiskinan, melalui pembangunan infrastruktur dasar. Perbaikan konektivitas dan akses terhadap fasilitas pelayanan publik dinilai penting, untuk membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pendekatan keempat adalah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui investasi jangka panjang. Upaya ini menjadi bagian penting, untuk memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, agar kondisi sosial ekonomi keluarga dapat mengalami perbaikan,” sebut Wali Kota.
Wali Kota juga menekankan pentingnya keselarasan antara dokumen RPKD dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Dokumen tersebut nantinya menjadi rujukan bagi seluruh organisasi perangkat daerah, dalam merancang program dan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan.
Penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) diperlukan, agar setiap kebijakan memiliki kesinambungan, sasaran yang terukur, serta pembagian tanggung jawab yang jelas.
Selain pemerintah, keterlibatan masyarakat, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan juga menjadi bagian penting, dalam pelaksanaan strategi tersebut. Kolaborasi lintas sektor dibutuhkan, agar upaya pengentasan kemiskinan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi agenda bersama.
“Saya mengingatkan, agar dokumen RPKD tidak hanya disusun untuk memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan. Substansinya harus benar-benar mencerminkan persoalan yang dihadapi masyarakat, dan dapat diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Dokumen ini harus hidup, realistis, dan menjawab kebutuhan nyata di lapangan,” tegasnya.
Atas dasar itu, pelaksanaan uji publik menjadi tahapan penting, untuk menguji kualitas rancangan dokumen sebelum ditetapkan. Pemerintah membuka ruang bagi peserta dan seluruh pemangku kepentingan, untuk menyampaikan berbagai pandangan, koreksi, serta rekomendasi.
Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi RPKD, sehingga strategi yang dirumuskan tidak hanya sesuai dengan arah kebijakan pembangunan, tetapi juga relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kota Ambon.
Wali Kota berharap, penyusunan RPKD periode 2026–2030 menghasilkan pedoman yang mampu mengarahkan seluruh program penanggulangan kemiskinan secara lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan.
“Dengan demikian, dokumen tersebut diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang memberikan dampak nyata terhadap pengurangan angka kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Ambon,” tandas Wali Kota.















