SORONG | MantikNews.com – Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan terdakwa, Deisy Budi Kasih di Pengadilan Negeri Sorong, belum lama ini, menyisakan sejumlah pertanyaan, setelah terungkap adanya pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya memuat dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak, termasuk oknum aparat kepolisian.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Deisy membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali pada tahap penyidikan. Namun, pada pemeriksaan kedua, ia menarik kembali salah satu keterangan yang sebelumnya tercantum dalam BAP tertanggal 16 April 2026.
Keterangan yang dicabut tersebut menjadi perhatian, karena memuat uraian mengenai dugaan pemberian uang kepada sejumlah orang yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas usaha BBM terdakwa. Persidangan pun berlangsung emosional, ketika Deisy menangis di hadapan majelis hakim, dan memilih tidak menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Berdasarkan isi BAP pertama yang terungkap dalam persidangan, pencabutan itu berkaitan dengan jawaban pada poin 43. Dalam keterangan sebelumnya, Deisy disebut menguraikan aktivitas penyimpanan BBM yang diduga dilakukan tanpa izin, sekaligus menyinggung pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu.
Salah satu nama yang muncul adalah Wandy, yang dalam keterangan tersebut disebut sebagai anggota kepolisian berpangkat perwira pertama di Polda. Deisy sebelumnya menyebut dugaan pemberian uang sebesar Rp7 juta selama enam bulan, yang dikaitkan dengan seorang perwira bernama Amry Siahaan.
Nama Amry turut disebut dalam keterangan mengenai dugaan penerimaan setoran berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan, terhitung sejak November 2025 hingga 5 April 2026. Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan yang kemudian dicabut oleh terdakwa, sehingga kebenarannya perlu diuji melalui proses pembuktian.
Selain kedua nama itu, BAP pertama juga memuat nama Harun yang disebut sebagai anggota kepolisian, Edwin yang diduga bertugas di Polres Aimas, serta Imam Kurdi. Nama Salim, yang dikaitkan dengan Polda Papua Barat Daya, disebut dalam konteks pemberian modal usaha. Sementara Jun Panjaitan dan Yunan turut muncul dalam uraian mengenai dugaan aliran uang, yang berkaitan dengan kegiatan usaha BBM.
Dalam keterangan awal tersebut, Yunan disebut dalam konteks dugaan pemberian uang ketika kendaraan pengangkut BBM menuju lokasi usaha Deisy. Adapun Donal Manurung disebut sebagai pihak yang turut menjual BBM kepada terdakwa.
Bukan hanya mengenai dugaan setoran, BAP pertama juga memuat informasi terkait distribusi solar yang disebut telah dicampur dengan jenis BBM lain. Keterangan itu dikaitkan dengan seorang anggota TNI aktif bernama Noval, yang disebut mengetahui dugaan penjualan BBM kepada perusahaan Mashington di kawasan Kampung Baru, Kota Sorong.
Meski demikian, seluruh uraian mengenai nama, dugaan transaksi uang, dan aktivitas distribusi BBM tersebut harus dipahami sebagai isi keterangan awal yang telah dicabut. Penyebutan nama dalam BAP tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Hal yang kemudian menjadi perhatian adalah, alasan di balik perubahan keterangan Deisy. Dalam pemeriksaan kedua, terdakwa disebut menyinggung adanya dugaan arahan, paksaan, atau tekanan dari pihak tertentu dalam proses pemberian keterangan. Ketika persoalan tersebut disinggung di ruang sidang, Deisy terlihat menahan tangis dan tidak memberikan jawaban kepada majelis hakim.
Peristiwa itu menyisakan pertanyaan mengenai kondisi pemeriksaan pertama, proses penyusunan BAP, serta alasan terdakwa akhirnya mencabut keterangan yang sebelumnya diberikan kepada penyidik. Namun, dugaan adanya tekanan tersebut juga belum dapat dianggap terbukti, tanpa pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Perbedaan keterangan dalam dua BAP menjadi persoalan yang perlu diuji, berdasarkan keseluruhan fakta persidangan. Untuk memastikan kebenaran dugaan aliran uang yang disebutkan, diperlukan penelusuran terhadap bukti pendukung, termasuk kemungkinan adanya catatan transaksi, dokumen, komunikasi, maupun keterangan saksi lain yang relevan.
Apabila informasi tersebut memiliki dasar pembuktian, penanganannya perlu dilakukan secara objektif tanpa membedakan kedudukan maupun institusi pihak yang disebut. Sebaliknya, apabila dugaan itu tidak didukung bukti yang cukup, klarifikasi juga diperlukan agar tidak menimbulkan tuduhan yang merugikan pihak tertentu.
Dalam perkara pidana, pencabutan keterangan tidak serta-merta menghapus kebutuhan, untuk menguji fakta yang sebelumnya disampaikan. Namun, keterangan yang telah dicabut juga tidak dapat langsung dianggap sebagai kebenaran, tanpa dikonfirmasi melalui alat bukti lain yang sah.
Kini, perhatian terhadap persidangan Deisy Budi Kasih tidak hanya tertuju pada dugaan penyalahgunaan BBM yang menjadi pokok perkara, tetapi juga pada kejelasan perubahan keterangan yang memuat dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak.
Tangis Deisy di ruang sidang menjadi bagian dari jalannya persidangan, sedangkan alasan pencabutan BAP dan kebenaran dugaan setoran yang disebutkan di dalamnya masih menunggu kejelasan melalui proses hukum.
Penanganan perkara ini diharapkan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh, baik terkait dugaan tindak pidana BBM maupun informasi lain yang relevan dan dapat dibuktikan.
Pada akhirnya, penegakan hukum harus bertumpu pada bukti yang sah, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memastikan bahwa setiap orang diperlakukan setara di hadapan hukum tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun institusi.













