BERITA

Kanwil Ditjenpas Maluku Perluas Sinergi untuk Dukung Kemandirian Klien Pemasyarakatan

Qiran
17
×

Kanwil Ditjenpas Maluku Perluas Sinergi untuk Dukung Kemandirian Klien Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini
FGD mengenai mekanisme pengawasan, melalui pemberdayaan masyarakat, komitmen bersama FORIS lintas sektor, serta implementasi kelayakan Binter, yang digelar secara daring, Senin (14/9/2026). Foto-Ist/MANTIK

AMBON | MantikNews.com – Upaya mengembalikan Klien Pemasyarakatan, agar dapat menjalani kehidupan secara produktif di tengah masyarakat membutuhkan dukungan yang lebih luas dari sekadar pembimbingan dan pengawasan.

Karena itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku mendorong keterlibatan lintas sektor, dalam proses reintegrasi sosial.

Komitmen tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai mekanisme pengawasan, melalui pemberdayaan masyarakat, komitmen bersama FORIS lintas sektor, serta implementasi kelayakan Binter yang digelar secara daring, Senin (14/9/2026).

Kegiatan itu melibatkan Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian Viodolorin Picauly, bersama sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Polda Maluku, Asisten I Pemda Maluku, Kanwil Kementerian Agama Maluku, BPVP Maluku, Dinas Sosial Provinsi Maluku, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku.

Kepala Subdirektorat Bimbingan Kemasyarakatan Ditjenpas, Sri Astiana juga hadir, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku, Catherian Viodolorin Picauly mengatakan, proses reintegrasi harus dipandang sebagai upaya bersama, untuk membantu klien kembali menjalankan kehidupan sosial secara positif.

Menurutnya, keberhasilan proses tersebut sangat dipengaruhi oleh penerimaan lingkungan, serta tersedianya kesempatan bagi klien untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, pelatihan, maupun dukungan sosial.

“Reintegrasi sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab pemasyarakatan. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dunia usaha, lembaga keagamaan, keluarga, hingga masyarakat untuk memastikan Klien Pemasyarakatan dapat kembali, dan diterima secara positif di tengah masyarakat,” ujar Catherian.

Ia menjelaskan, persoalan stigma masih menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi klien, ketika kembali ke lingkungan sosial.

Di sisi lain, keterbatasan akses terhadap lapangan pekerjaan dan pendidikan juga dapat mempersulit proses membangun kembali kehidupan, setelah menjalani masa pidana.

Karena itu, pola pengawasan terhadap klien dinilai perlu dikembangkan. Pengawasan tidak semata-mata memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga harus disertai upaya pemberdayaan, agar klien memiliki kemampuan untuk hidup mandiri.

“Keluarga, pemerintah desa/negeri/kelurahan, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur lainnya dapat mengambil peran, dalam menciptakan lingkungan yang mendukung proses perubahan tersebut,” ujar dia.

Data Dashboard Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan per 13 Agustus 2026 mencatat terdapat 116.350 Klien Pemasyarakatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.239 klien tercatat belum bekerja, dan 58.284 lainnya tidak bersekolah.

Data tersebut menjadi gambaran, bahwa pembimbingan perlu diikuti dengan pembukaan akses yang lebih besar terhadap pelatihan keterampilan, pendidikan, pekerjaan, dan pemberdayaan ekonomi.

Langkah tersebut penting, agar klien memiliki pilihan hidup yang lebih produktif, sekaligus mengurangi potensi pengulangan tindak pidana.

“Pengawasan harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan. Klien perlu diberikan kesempatan, untuk membangun kembali kehidupannya melalui akses pekerjaan, pelatihan, pendidikan, dukungan keluarga dan lingkungan,” kata Catherian.

Menurutnya, pendekatan tersebut membuat fungsi pengawasan tidak berhenti pada aspek kontrol, tetapi juga menjadi instrumen untuk membantu klien membangun kemandirian, dan memperbaiki perilaku.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bimbingan Kemasyarakatan Ditjenpas, Sri Astiana menilai, keberadaan FORIS memiliki posisi penting, dalam mempertemukan berbagai pihak yang memiliki sumber daya, dan kapasitas untuk mendukung proses reintegrasi.

FORIS diharapkan, tidak hanya menjadi wadah koordinasi, tetapi mampu menghasilkan bentuk dukungan konkret bagi Klien Pemasyarakatan, mulai dari penerimaan di lingkungan masyarakat, pemberdayaan, pembimbingan, pengawasan hingga penguatan kemandirian.

“Keberhasilan reintegrasi sangat bergantung pada seberapa kuat dukungan lingkungan terhadap klien. Karena itu, FORIS harus mampu menjadi wadah kolaborasi, yang mempertemukan berbagai sumber daya dan kepentingan, untuk memberikan dukungan nyata kepada Klien Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Ditjenpas Maluku akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Koordinasi tersebut mencakup pemetaan kebutuhan dan potensi klien, serta pengembangan peluang kerja sama dengan dunia usaha, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, pemerintah desa/negeri/kelurahan, keluarga, dan masyarakat.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu membuka lebih banyak peluang bagi Klien Pemasyarakatan, untuk hidup mandiri dan diterima kembali di lingkungannya.

Pada saat yang sama, dukungan lintas sektor diharapkan dapat membantu menekan stigma, mengurangi diskriminasi, meningkatkan kepatuhan, serta mencegah terjadinya residivisme.

Example 400x400